Diincar Polisi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Tertangkap

Rachman Wahid
39 Views

Polisi ikuti pergerakannya, seorang pengedar sabu di Tanjung Laut Indah tertangkap. Polisi temukan dua poket sabu dengan berat total 0.75 gram yang pelaku genggam.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkotika sepertinya tidak mengenal kata usai. Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Pelaku terebut berinisial MRJ (21). Ia polisi ringkus usai mengambil sabu dari rekannya, di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, sekira Pukul 14.30 Wita, Senin (10/4/2023) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, di TKP. Saat penyelidikan tersebut polisi melihat pelaku masuk kedalam gang perkampungan. Setelah beberapa menit kemudian pelau keluar dari gang sambil membawa sesuatu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri namun tertangkap. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat total 0.75 gram yang pelaku genggam.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Y. Yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, saat polisi mendatangi kediaman Y, rekan pelaku itu sudah lebih dulu melarikan diri.

“Pelaku ini sempat polisi buntuti pada saat mengambil ambil sabu. Hanya MRJ yang berhasil polisi amankan. Sementara rekannya yang rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan, berhasil melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa (11/04/2023).

Kini rekan pelaku yang kabur itu masuk dalam daftar target operasional polisi. Sementara MRJ digelandang ke Polres Bontang. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }