Karena tersangka dapat jatah hasil jual tanah, pelaku pulang ambil sajam dan kembali mengancam korban agar memberikan uang jatah.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Perlakuan Jo yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah itu diamankan polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Wira, RT 04, Kelurahan Berbas Pantai, Jumat (26/5/2023) malam kemarin.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri menceritakan, Jo mempersoalkan mengenai jatah pembagian uang hasil jual tanah.
Saat itu, Jo dan rekannya mendatangi rumah korban di Berbas Pantai. Sesampai di kediaman korban, mereka kemudian bagi-bagi uang. Korban saat itu memberikan uang senilai Rp5 juta kepada rekan pelaku.
Uang itu merupakan jatah pembagian hasil jual tanah milik korban. “Jadi pelaku juga minta bagian. Jo mengatakan, awas kalau tidak ada bagian ku,” ungkap Abdul Khoiri, Minggu (28/5/2023).
Karena tak dapat bagian, kemudian pelaku pulang mengambil sajam dan kembali mengancam korban agar memberikan uang jatah hasil penjualan tanah.
“Karena takut akan ancaman pelaku, korban masuk kamar untuk ambil uang. Tapi sebelum uangnya diberikan ke korban, korban terlebih dulu melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban mengelabui pelaku dengan alasan pergi beli minuman,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung bergegas mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id