Balita di Samarinda positif narkoba usai pulang dari rumah tetangganya. Dirinya heran dengan kelakuan anaknya, yang terus menerus mengoceh seperti berhalusinasi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Balita di Samarinda Kaltim positif narkoba usai meminum air dari tetangga. Hal itu membuat perilaku balita itu berubah drastis, dari hiperaktif, halusinasi, hingga tidak tidur selama 2 hari.
Kejadian ini bermula saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangga, Selasa (7/6/2023) sore. Balita itu kehausan kemudian diberi air minum di dalam botol oleh tetangganya.
Ibu korban menceritakan awal mula kejadian tersebut, hingga anaknya dinyatakan positif narkoba.
“Pada Selasa sore tetangga saya hubungi saya lewat wa untuk ke rumahnya minta tolong dicabutkan uban. Anak saya haus, dan tuan rumah mengasih saya botol (air mineral) isinya sudah setengah airnya,” jelasnya.
Baca Juga
Ia mengaku, usai pulang dari rumah tetangganya itu, anaknya tidak mengonsumsi apapun. Dirinya heran dengan kelakuan anaknya, yang terus menerus mengoceh seperti berhalusinasi.
“Hingga jam 12 malam tidak mau tidur. Paginya saya menghubungi lagi teman saya, saya chat, mba ini air apa yang dikasih ke anak saya?,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengatakan gelajanya tersebut aktif, tidak mau diam, mulutnya terus ngoceh, hingga tidak mau tidur.
Baca Juga
Rina menjelaskan, setelah melihat gejala tersebut, ia berkonsultasi dengan orang tua korban untuk dilakukan tes urine. Lalu balita tersebut dibawa ke rumah sakit jiwa Samarinda pada Rabu malam (8/6/2023).
“Kemudian saya kordinasi dengan kabid keperawatan rumah sakit jiwa. Lalu kami diarahkan untuk periksa air kencing, satu jam setelahnya hasilpun keluar, korban dinyatakan positif metafetamin (narkoba),” jelas Rina.
Atas peristiwa tersebut, Polisi telah menetapkan ST (51) sebagai tersangka karena telah memberikan air berisi sabu ke balita anak tetangganya yang masih berusia 3.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya pelaku wanita yang berinisial ST langsung ditahan setelah menetapkannya sebagai tersangka.
“Masih ada dua orang dalam pemeriksaan. Untuk sementara polisimasih menyelidiki motif dari tersangka,” jelasnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Ia dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga
Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id