Pihak kepolisian terus gencar membongkar praktik perdagangan orang di Kota Taman, terbaru di Lokalisasi Prakla Bontang. Bahkan telah membentuk tim khusus.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Sepanjang bulan Juni 2023 ini, Polres Bontang sudah membongkar 4 kasus tindak pidana perdagangan orang. Dari ke-4 kasus itu juga ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka yakni DJ (24), MB (56), MI (21), serta An (41).
Ke-empatnya merupakan merupakan warga Berbas Pantai, Bontang Selatan. Modus mereka pun sama, yakni menjual wanita ke pria hidung belang. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tindak pidana perdagangan orang telah menjadi atensi Kapolri.
Sehingga pihak kepolisian terus gencar membongkar praktik perdagangan orang. Bahkan pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menulusuri setiap adanya dugaan praktik perdagangan manusia.
“4 tersangka ini mucikari. 2 di antaranya bahkan jual perempuan yang masih di bawah umur ke pria hidung belang,” terangnya, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
Ditanya soal tempat lokalisasi Prakla, Yusep menyebut pihaknya telah lama memantau adanya dugaan praktik perdagangan manusia di tempat tersebut. Hanya saja pihak kepolisian baru melakukan penindakan pasca kasus ini mendapat atensi Polri.
“Sebenarnya sudah lama kita pantau, setelah kita dapat baru kita tindak,” katanya.
Terhadap ke-4 tersangka ini pun akan dijerat pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pun kemudian, Kapolres mengimbau agar masyarakat turut aktif mengawasi setiap praktik yang melanggar hukum di lingkungan sekitar. “Jika mendapati adanya praktik dugaan perdagangan orang, maka tak perlu segan-segan untuk langsung melaporkan ke pihak berwajib. Kami akan langsung tindak kalau ada laporan,” jelasnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo