Kaltim.akurasi.id, Bontang – Kewajiban penyediaan lahan parkir bagi pelaku usaha di Kota Bontang menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun di lapangan, banyak usaha diketahui beroperasi dengan status menyewa bangunan sehingga menimbulkan dilema dalam penyediaan fasilitas parkir. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kini tengah mencari formulasi terbaik bersama instansi terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani tanpa menghambat aktivitas usaha.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persoalan parkir usaha sempat menjadi pembahasan dalam rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa waktu lalu. Salah satu yang disoroti yakni banyaknya tenant usaha seperti restoran cepat saji dan coffee shop yang menggunakan bangunan sewa.
“Rata-rata usaha di Bontang ini kan sifatnya sewa. Nah, itu yang kemarin sempat jadi pembahasan,” ujarnya.
Menurut Idrus, setiap usaha pada prinsipnya wajib menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas. Namun kondisi tersebut tidak mudah diterapkan bagi usaha yang hanya menyewa tempat.
Beberapa usaha yang disebut menjadi contoh dalam pembahasan di antaranya restoran cepat saji, gerai makanan modern, hingga coffee shop franchise yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Seperti KFC, Gacoan, termasuk coffee shop itu kebanyakan sewa tempat. Jadi nanti mekanismenya seperti apa, itu masih dibahas bersama OPD teknis,” jelasnya.
Ia menyebut persoalan parkir nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Sementara DPMPTSP Bontang akan terlibat dalam pengawasan terpadu terhadap legalitas dan kepatuhan usaha.
Selain itu, pemerintah juga berencana turun langsung ke lapangan usai libur lebaran untuk memberikan imbauan kepada pelaku usaha terkait pentingnya pengaturan parkir yang tertib.
Idrus menambahkan, pemerintah tidak ingin keberadaan usaha justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Apalagi jika menimbulkan kemacetan dan penggunaan badan jalan sebagai area parkir.
Karena itu, pihak DPMPTSP Bontang berharap ada solusi yang bisa diterapkan bersama, baik oleh pemilik bangunan maupun penyewa usaha. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat umum.
“Nanti kami bersama tim terpadu turun untuk mengimbau pelaku usaha,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi