Parah!! Umur Masih Belasan Tahun Sudah Berani Maling Motor dan Baterai Sel Surya Pertamina

kaltim_akurasi
3 Views
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan pihak Polsek Muara Badak (Dok Polsek Muara Badak)
Parah!! Umur Masih Belasan Tahun Sudah Berani Maling Motor dan Baterai Sel Surya Pertamina
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan pihak Polsek Muara Badak (Dok Polsek Muara Badak)

Umur masih belasan tahun sudah berani maling motor dan baterai sel surya Pertamina. Pelaku ditangkap Polisi Muara Badak ketika tertidur di poskamling.

Akurasi.id, Bontang – Usianya memang masih muda, 18 tahun. Namun, aksi remaja satu ini benar-benar di luar nalar. Di usianya yang terbilang muda, remaja berinisial MUS ini sudah berani maling motor dan baterai sel surya Pertamina.

MUS diketahui pertama kali merantau dari kampung halamannya Sulawesi, ke Desa Muara Badak, Kutai Kartanegara sekitar 2 bulan lalu. Dengan dalih impitan ekonomi, remaja tersebut nekat melakukan aksi pencurian di kawasan Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menjelaskan, aksi nekat MUS terjadi Sabtu (4/9/2021) lalu.

Saat itu pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 Wita dini hari, di rumah korbannya yang berada di kawasan Muara Badak. Saat itu korban dalam keadaan tertidur pulas. Saat terbangun dari tidurnya korban pun terperanjat kaget, karena motor miliknya yang sebelumnya masih berada di halaman, sudah hilang.

Kendati demikian, korban tak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Korban berpikir motornya hanya dipinjam oleh kerabat dan akan dikembalikan lagi. Namun, setelah menunggu berhari-hari motor miliknya itu tak kunjung kembali.

Korban diketahui memiliki usaha warung sembako. Motor yang dicuri merupakan kendaraan yang biasa dipakai korban untuk mengambil dan mengantarkan barang jualannya.

[irp]

“Kejadiannya itu sekitar dua pekan lalu. Korban itu punya warung. Biasanya warungnya tutup pukul 24.00 Wita. Setelah menutup warung, dia parkirkan motornya di halaman rumah. Saat bangun pagi, dia kaget motornya sudah tidak ada,” ungkap Kapolsek kepada Akurasi.id, Jumat (24/09/2021).

Aksi pelaku akhirnya diketahui usai salah satu kerabat korban melihat kendaraan itu terparkir di sebuah poskamling yang berada di Jalan Bina Raga RT.07 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak. Kerabatnya itu kemudian mengirimkan sebuah dokumentasi foto, untuk memastikan kebenaran motor milik korban.

“Ada kerabat yang memberitahukan keberadaan motornya itu. Setelah difoto, dan melihat ciri-cirinya, korban benar-benar meyakini jika itu kendaraan miliknya,” kata Kapolsek menurut pengakuan korban.

Setelah mendapat informasi dari kerabatnya itu, korban awalnya hendak mendatangi secara langsung lokasi poskamling yang dimaksud. Akan tetapi, korban tak berani melakukannya sendiri. Akhirnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Muara Badak.

[irp]

Alhasil, pelaku yang saat itu dalam kondisi tertidur di poskamling langsung digelandang oleh pihak kepolisian Kamis (23/9/2021). Ternyata, bukan hanya motor yang dicuri oleh pelaku. Dari barang bukti yang diamankan polisi, terdapat juga aki atau baterai sel surya. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui jika baterai tersebut adalah hasil curiannya dari sel surya yang berada di salah satu sumur bor milik Pertamina.

“Saat kami cek berkas laporan di kepolisian, ternyata terdapat laporan kehilangan baterai sel surya dari salah satu karyawan Pertamina seminggu yang lalu. Dan saat kami konfirmasi ke korban, dia membenarkan bahwa baterai tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pelaku disinyalir menggunakan motor hasil curiannya itu untuk melakukan aksi pencurian lain. Pasalnya, jika menilik runutan kasus pencurian yang dilakukan pelaku, dia menggondol kendaraan motor sekitar dua minggu lalu. Kemudian melakukan pencurian baterai sel surya seminggu yang lalu.

“Sepertinya dia pakai motor itu untuk operasional mencuri lagi,” ujarnya.

[irp]

Selain itu, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi yang diperiksa polisi, pelaku juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. “Kata beberapa saksi dia juga pakai narkoba. Tapi masih kami dalami kasusnya,” tukasnya.

Belakangan diketahui juga, jika pelaku pernah bekerja di sebuah toko buah. Namun, tak berselang lama dia dipecat oleh bosnya. Akhirnya, poskamling tersebut dijadikan tempat tinggal pelaku. “Pengaruh ekonomi, makanya pelaku sampai nekat mencuri,” ujar kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Muara Badak. Akibat perbuatannya, MUS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *