
Julia ditikam dan dibuang karena tak mau dicium, fakta baru pembunuhan gadis cantik di Samarinda. RS juga mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Bahkan RS sempat dihantui oleh korban pada saat berada di rumah.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus pembunuhan sadis yang dialami Juwanah alias Julia (25), wanita cantik yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi menyisakan tengkorak perlahan terungkap fakta baru. Pihak kepolisian Polresta Samarinda saat menggelar pers rilis pada Senin (27/9) mengungkapkan, bahwa sebelum Julia ditikam dan dibuang di hutan, pelaku lebih dulu memaksa mencium korban, namun mendapatkan penolakan.
Dari hasil wawancara yang dilakukan awak media kepada pelaku RS, dirinya mengakui tega membunuh lantaran kepincut dengan kecantikan korban selain berniat menguasai harta benda Julia.
“Awalnya saya hendak mencium korban, tapi ditolak, karena saya jengkel kemudian saya sikut kepalanya, dan naiki badannya lalu saya tikam,” ucap RS kepada Akurasi.id saat konferensi pers, Senin (27/9/2021).
RS juga mengakui menusuk korban sebanyak tiga kali, tepat di bagian bahu kanan korban sebanyak dua kali, dan satu kali di bagian perut. Setelah korban sekarat, RS mengatakan langsung membuang korban di tempat yang jauh agar tidak ditemukan.
“Iya, pas korban sudah sekarat langsung saya buang dia di tempat yang jauh supaya tidak ketahuan,” jelasnya.
Sebelum membuang tubuh Julia yang saat itu dalam kondisi sekarat, RS kemudian mengambil barang berharga Julia yaitu berupa ponsel, uang, dan perhiasan korban.
[irp]
“Saya ambil barang-barangnya, kemudian saya tinggalkan di dalam hutan,” ungkapnya.
RS juga mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri. Bahkan RS sempat dihantui oleh korban pada saat berada di rumah.
“Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali pas lagi di rumah,” bebernya.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto yang memimpin pers rilis tersebut menambahkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengaman beberapa barang bukti yaitu, 2 unit ponsel milik korban, 1 unit pisau yang dibeli di minimarket untuk menusuk korban, uang tunai sebesar Rp500.000, baju yang digunakan korban pada saat ditemukan, dan 1 unit mobil Toyota merek Avanza dengan nomor polisi B 1265 PIP.
[irp]
“Ada juga beberapa perhiasan seperti cincin, gelang, dan anting korban yang diambil si pelaku, namun sudah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, RS harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman W