Main Judi Kartu Remi, Lima Nelayan Terancam Tak Melaut 10 Tahun

kaltim_akurasi
157 Views
Main Judi Kartu Remi, Lima Nelayan Terancam Tak Melaut 10 Tahun
Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi (Dok Polres Bontang)

Main judi kartu remi, lima nelayan terancam tak melaut 10 tahun. Mereka diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Akurasi.id, Bontang – Nasib apes dialami lima orang warga Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Saat tengah asyik main judi kartu remi, mereka diciduk polisi. Lima pelaku tersebut yakni, Irfan (37), Hazah (44), Rusdi (29), Hamsah (48), serta Edi (50).

Mereka diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (27/9/2021) sekira pukul 00.30 Wita.

“Mereka kedapatan bermain judi kartu remi,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi melalui pers rilis yang diterima media ini, Selasa (29/09/2021).

Kata Kasat Reskrim, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di kawasan pelabuhan tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi.

Belakangan diketahui, kelima pelaku tersebut memiliki profesi yang sama yakni nelayan. Kini mereka telah ditahan di Polres Bontang. Hingga saat ini polisi masih mendalami sejak kapan lokasi tersebut dijadikan tempat untuk bermain judi.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp3.189.000 yang digunakan untuk berjudi. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana