Seorang pengemudi ojol di Samarinda mengalami tindakan penipuan oleh pelanggannya. Motor ojol dibawa kabur, saat menjalankan orderan secara offline.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pengemudi ojek online di Samarinda, Ahmad Yani (58), mungkin tidak menyangka. Niatnya untuk mencari nafkah, malah berujung kepada hal yang merugikan dirinya. Ya, ia menjadi korban penipuan oleh seorang pelanggan berinisial RW (45), Minggu (7/1/2024).
Kejadian itu bermula ketika RW memesan jasa pengantaran Ahmad Yani secara offline, sekira pukul 08.00 WITA di Pasar Segiri Samarinda. Namun, di tengah perjalanan, pelanggannya itu malah membawa kabur kendaraan roda dua untuknya mengais rezeki.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula ketika keduanya bertemu di Pasar Pagi.
Melihat bahwa korban merupakan pengemudi ojek online, pelaku meminta Ahmad Yani untuk mengantarnya ke Pasar Segiri dengan alasan berbelanja sayur.
Baca Juga
“Setibanya di pasar, korban menunggu di area parkiran sepeda motor. Selesai belanja sayur RW langsung naik lagi ke atas motor korban. Korban melihat benar pelaku tersebut berbelanja sayur-sayuran yang dibungkus dengan tas plastik warna kuning,” jelasnya di Samarinda, Selasa (9/1/2023).
Pelaku Berhasil Diamankan
Kemudian, pelaku kembali ke motor korban dan meminta Ahmad Yani untuk mengantarkannya ke Loa Buah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah arah menuju Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Sambi, Samarinda Seberang. RW beralasan hendak mengambil baju ganti.
Setibanya di alamat yang disebutkan, pelaku justru meminjam sepeda motor Ahmad Yani dengan alasan mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya.
Baca Juga
Ahmad Yani pun mengiyakan permintaan RW. Namun, setelah itu, pelaku tidak kembali, meninggalkan Ahmad Yani di lokasi tersebut.
“Karena kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak kepolisian sektor Samarinda Seberang,” tambahnya.
Atas laporan ini, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor scoppy 2732 BCY warna hitam coklat.
“Kasus ini kini ditangani sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo Pasal 372,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari