Seorang anggota DPRD Kaltim diduga melakukan pelanggaran kampanye saat sosialisasi kebangsaan di Kutai Timur. Yang bersangkutan, diduga melakukan ajakan memilih, saat sosialisasi berlangsung.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur memukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan seorang anggota DPRD Kaltim. Anggota dewan atau petahana tersebut, diduga melakukan kampanye terselubung saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang).
Anggota Bawaslu Kutai Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Musbah Ilham mengungkapkan, bahwa anggota DPRD Kaltim yang terlibat dalam pelanggaran ini diketahui berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni HR.
Dalam catatan Bawaslu Kutim, di dalam sosialisasi atau reses tersebut, terdapat ajakan untuk memilih, yang seharusnya tidak melibatkan fasilitas resesif negara. Yang bersangkutan, membagikan alat peraga kampanye berupa kalender.
“Kami mendapat laporan dari panitia pengawas (panwas) desa pada 7 Desember 2023 lalu, ada bukti berupa video. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kampanye, dengan membagikan kalender sebagai alat peraga kampanye. Saat sosialisasi wawasan kebangsaan, di Desa Sidomulyo Kecamatan Kongbeng, Kutim,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Kejaksaan dan Polisi Periksa Bukti Pelanggaran Kampanye
Sejauh ini, proses pendalaman kasus tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Pemeriksaan bukti-bukti terkait pelanggaran kampanye dilakukan dengan seksama, untuk menentukan apakah kasus ini layak diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
“Untuk saat ini, sedang dikaji sama kejaksaan dan kepolisian. Terkait bukti-bukti sudah sudah terpenuhi, sementara belum diputuskan apakah diteruskan atau tidak. Karena, kami masih akan melakukan rapat lanjutannya,” jelasnya.
Dalam konteks hukum, pelanggaran ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280. Dimana Undang-Undang tersebut dengan tegas melarang peserta pemilu menggunakan anggaran negara untuk kampanye.
“Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 521, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menambahkan, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.
“Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, semua caleg dapat bersaing secara sehat dan jujur dalam Pemilu 2024. Tanpa, melakukan praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.
“Kami mengajak semua caleg untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan sampai ada yang menggunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari