Gagal Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Selili Samarinda Diringkus

Fajri
By
88 Views

Pengedar Narkoba di Selili Samarinda berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti ke tanah. Namun, aksinya itu berhasil diketahui aparat. Alhasil, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPolresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Satu tersangka diamankan, yakni DS. Tersangka diamankan di Jalan Sejati, Gang Masjid 1, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 02.15 Wita.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal Zein mengatakan, penangkapan bermula setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, personel berhasil menangkap seorang laki-laki yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu. Laki-laki tersebut yakni DS,” tuturnya di Samarinda pada Rabu (17/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram bruto yang terbalut dalam satu lembar tissue warna putih. Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas, dengan cara membuang barang bukti tersebut ke tanah. Namun, aksinya itu berhasil diketahui aparat.

Usai dilakukan penggeledahan badan, aparat kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah kos tersangka. Di sana ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram bruto yang tersimpan dalam satu dompet warna coklat di ruang tamu. Akibat kejadian itu, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka pengedar narkoba di Selili Samarinda itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah dompet warna coklat, serta satu unit HP Android merk Redmi warna gold, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }