
Hanya karena minta mobil dimunduri jadi alasan sopir truk tikam teman dengan badik. Ulas sopir truk tikam temannya ini berbuntut panjang. Selain mengakibatkan korban luka. Pelaku pun terancam 15 tahun penjara.
Akurasi.id, Bontang – Pelaku kasus penganiyaan sesama sopir truk yang terjadi di areal perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, sudah diamankan pihak berwajib.
Saat ini, pelaku berinisial HA (37) telah ditahan di Mapolres Bontang. Diketahui, warga yang berdomisili di RT 24, Gunung Elai tersebut, berseteru dengan sesama rekan sopir truk yang diketahui merupakan warga Tanjung Laut Indah.
Buntut dari pertikaian itu mengakibatkan korban berinisial RI mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan perut bawah sebelah kanan. Hingga korban terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, mengatakan kasus penikaman itu terjadi Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, kasus tersebut telah berada dalam penanganan pihaknya.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Kata Kasat Reskrim, pertikaian antara keduanya bermula dari pertikaian berebut timbangan muatan. Korban meminta pelaku untuk memundurkan kendaraannya. Saat itu, posisi mobil pelaku sudah di atas timbangan. Saat disuruh mundur, pelaku marah dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Baca Juga
[irp]
“Penganiayaan terjadi karena adanya salah paham, saat itu korban meminta pelaku untuk memundurkan kendaraannya. Posisi mobil pelaku bermuatan buah kepala sawit sudah di atas timbangan. Karena disuruh mundur, pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id