
Maling asal Samarinda bagikan uang hasil curian untuk masyarakat kurang mampu. Aksi pelaku terekam jelas di Camera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga sekitar yang tak jauh dari lokasi pencurian.
Akurasi.id, Samarinda – Apa pun alasannya, mencuri tentu tak bisa dibenarkan secara hukum.
Dengan dalih membantu masyarakat kurang mampu, maling asal Samarinda berinisial AA ini harus menghantarkannya ke balik kurungan besi. Informasi dihimpun, aksi tangan panjang AA dilakukan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (10/10/2021) kemarin.
Sebelum beraksi, AA mulanya berpatroli berjalan kaki. Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Sebuah mobil didapatinya dengan kaca jendela terbuka. Tanpa pikir panjang, tangan AA yang lincah langsung meraih sebuah tas dari dalam mobil yang berisi uang tunai Rp6 juta.
Baca Juga
“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terparkir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ada tas yang di dalamnya berisikan uang, kemudian diambil dan pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Sabtu, (16/10/2021) siang tadi.
Meski bergegas agar tak diketahui setelah mencuri, namun pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga cocok disematkan kepada AA.
Sebab saat itu aksinya terekam jelas di Camera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga sekitar yang tak jauh dari lokasi pencurian.
Baca Juga
[irp]
“Setelah mendapatkan bukti dan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian. Dan pelaku kami ringkus di dalam warung saat sedang bersantai,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi, AA pun mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Yang mana ia telah mencuri, dan hasilnya telah dihabiskan dalam waktu singkat dengan cara dibagi kepada warga yang kurang mampu yang dia temukan di jalan raya.
Selain mencuri di Samarinda, masih kata Gulo, AA rupanya juga pernah melakukan aksi serupa. Tepatnya di Balikpapan. Saat itu ia tidak mencuri uang melainkan sepasang sepatu.
“Sekarang, masih terus kami dalami keterangan pelaku. Sementara pengakuannya baru itu,” tambah Gulo.
[irp]
Baca Juga
Meski pengakuan AA bertujuan membantu sesama, namun aksi layaknya “Robin Hood” ini harus berakhir di dalam bui. Sebab ia telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*).
Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman