
Kecanduan nonton video porno, alasan MH cabuli anak usia 9 tahun. Aksi bejat MH akhirnya terbongkar usai salah seorang kerabat korban melihat kejadian tersebut. Kerabat korban itu pun melaporkan kepada ibu.
Akurasi.id, Sangatta – Pencabulan dan pelecehan seksual makin sering terjadi di berbagai daerah. Pelakunya bahkan bukan orang jauh atau tak dikenal, tapi rata-rata orang terdekat. Seperti yang baru-baru ini diungkap jajaran Polres Kutai Timur (Kutim).
Seorang pria berinisial MH (28) warga Kutim nekat melakukan aksi bejatnya kepada seorang bocah yang baru berusia 9 tahun, panggil saja Karin (bukan nama sebenarnya). Hubungan antara MH dan Karin bukanlah orang jauh. Tapi masih memiliki hubungan keluarga.
Aksi bejat yang dilakukan MH ditengarai karena dirinya kecanduan nonton video porno. Bukan hanya itu, pengaruh minuman keras juga menjadi dalih MH melakukan perbuatan tak bermoral tersebut.
“Dari pengakuan pelaku MH dia di bawah pengaruh minuman keras dan sering nonton video panas,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, Senin (01/11/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, MH merupakan kerabat yang tinggal menumpang di rumah korban. Aksi tak terpuji MH pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu. Saat itu korban dan pelaku sedang menonton TV di ruang tengah, pada siang hari.
“Kondisi rumah dalam keadaan kosong. Orang tua korban pergi bekerja saat itu,” kata Kasat Reskrim.
[irp]
Dikarenakan nafsunya yang sudah memuncak, kesempatan itu tak dilewatkan MH. Aksinya dimulai dengan meraba-raba tubuh korban, Hingga terjadilah pencabulan terhadap Karin.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban bakal melakukan pemukulan apabila melaporkan kejadian tersebut. Perlakuan MH kepada Karin rupanya bukan hanya sekali, pencabulan yang dilakukan bahkan sudah 6 kali.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan menganiaya korban jika tidak melayani keinginannya, atau jika korban melaporkan apa yang terjadi kepada orang lain,” jelas Kasat Reskrim.
Aksi bejat MH akhirnya terbongkar usai salah seorang kerabat korban melihat kejadian tersebut. Kerabat korban itu pun melaporkan kepada ibu Karin. Tanpa pikir panjang ibu Karin langsung melaporkan ke Polres Kutim Minggu (24/10/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan tersebut, pihak Polres menerjunkan Tim Macan Satreskrim untuk menjemput pelaku.
[irp]
Dari pengakuan MH, dirinya menyesal telah melakukan pencabulan terhadap Karin. Atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Rachman