Menurut AH, Harga Jual Pembebasan Lahan Loktunggul yang Diterima Masyarakat Sangat Merugikan
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti pembebasan lahan seluas 704 hektar di kawasan Loktunggul, Bontang Lestari. Wilayah yang masuk Kawasan Industri Bontang ini dibebaskan dengan harga sangat murah, yakni hanya Rp10 ribu per meternya.
Jual beli lahan warga itu diketahui sudah lama berproses untuk dibebaskan tanpa adanya pengetahuan dari DPRD Bontang. Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa sebelumnya dilakukan rapat komisi secara daring terkait pembebasan lahan itu.
Menurutnya hal tersebut sangat komprehensif mengingat ini adalah kawasan yang telah ditetap dalam peraturan daerah (perda) sebagai kawasan industri. “Apalagi yang mewakili masyarakat pada rapat tersebut hanya satu dua orang saja,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Selasa (9/7/2024).
Ia mempertanyakan, kebijakan pemerintah terkait peruntukkan industri dan kawasan industri Kota Bontang. Termasuk Perda Tata Ruang yang hingga kini belum disepakati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut.
“Apa yang menjadi dasar Tim Tata Ruang dan camat terkait penetapan harga beli tanah tersebut? Karena setahu kami belum disepakati Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RDTR yang diubah menjadi perda,” tanya Agus Haris dalam Rapat Dengar Pendapat terkait pembebasan lahan di Kawasan Industri Bontang.
Dengan harga jual yang diterima masyarakat, menurut pria yang akrab disapa AH itu sangat merugikan masyarakat. Sebab menurutnya masuk kawasan industri, nilai harga jual di wilayah tersebut seharusnya tinggi.
“Saat lahan itu dibangun sebuah industri, akan menghasilkan keuntungan berkali-kali lipat, sedangkan yang diterima masyarakat kita itu sangat sedikit. Belum lagi, mereka juga yang akan merasakan dampak lingkungannya,” sambungnya.
Menjawab hal itu, Camat Bontang Selatan Kamsal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait nilai harga jual tanah masyarakat di kawasan itu. Katanya, harga yang tersebut merupakan kesepakatan antar pembeli yakni PT Kawasan Industri Bontang (KIB) langsung dengan masyarakat yang memiliki lahan.
“Jadi kami hanya membantu proses administrasi saja, dan masyarakat yang memiliki tanah sendiri yang datang untuk dibuatkan surat tanahnya,” ucap Kamsal. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi