Ribuan Narapidana di Kaltim Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Devi Nila Sari
10 Views
Suasana penyerahan remisi kepada narapidana dalam rangka HUT ke-79 RI. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Ribuan narapidana di Kaltim dapat remisi HUT ke-79 RI. Remisi ini diberikan dengan harapan dapat mempercepat proses adaptasi dan meminimalisir dampak buruk kurungan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Sebanyak 9.597 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyampaikan hal ini dalam laporannya. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik. Serta mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi narapidana untuk terus berbenah diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Gun di Lapas Kelas IIA Saamrinda, Jalan Jend Sudirman, Jumat (16/8/2024).

Dari total 9.597 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 9.434 orang mendapatkan remisi umum sebagian, sedangkan 163 orang lainnya langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.

Remisi Diharapkan Percepat Proses Adaptasi Sosial Narapidana di Masyarakat

Ribuan Narapidana di Kaltim Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Foto bersama usai penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-79 RI. (Yasinta Erikania
Daniartie/Akurasi.id)

Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana. Dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.

“Dengan diberikannya remisi, harapannya narapidana dapat lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat dan tidak kembali mengulangi perbuatannya,” tambah Gun.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara pada tanggal 15 Agustus 2024 mencapai 12.732 orang, terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajudin, memberikan apresiasi atas program remisi yang diberikan kepada narapidana. Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang berguna.

“Saya berharap para saudara sekalian yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah kita,” ujarnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *