Penunjukan TAGGUP Rudy-Seno Diduga Langgar Pergub Nomor 58 Tahun 2025

Penunjukkan TAGGUP Kaltim diduga tidak sesuai dengan Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur. Hal tersebut terkuak dalam persidangan gugatan di PTUN Samarinda.
Devi Nila Sari
2.1K Views

Kaltim.akursi.id, Samarinda – Penunjukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGGUP) Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dipersoalkan. Proses pengangkatan sejumlah anggota TAGGUP diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat dalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.SMD. Gugatan diajukan Advokat Publik Kalimantan Timur pada 11 Juni 2026 terhadap SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.

Perwakilan Advokat Publik Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah anggota TAGGUP yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pergub 58 tahun 2025.

Salah satunya adalah persyaratan pendidikan. Pasal 9 huruf c Pergub 58/2025 secara tegas mengatur bahwa calon Tim Ahli harus memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat.

Namun, menurut Dyah, setidaknya terdapat dua anggota TAGGUP yang memiliki latar belakang pendidikan D3. Meski satu dari dua nama sudah mengundurkan diri, yakni Teguh Ponco Pamungkas, sehingga satu nama lainnya masih belum mengundurkan diri dari jabatan strategis tersebut.

“Ini jelas melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025,” tegas Dyah.

Tak hanya persoalan pendidikan, kelengkapan administrasi anggota TAGGUP juga menjadi sirotan pihaknya. Pasalnya, sejumlah anggota yang ditunjuk menjabat sebagai TAGGUP dianggap tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disyaratkan di Pergub Nomor 58 Tahun 2025.

Pasal 9 huruf d Pergub 58 tahun 2025 mengatur calon Tim Ahli harus memiliki pengalaman dan keahlian yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup bermaterai. Dalam dokumen tersebut juga terdapat kelengkapan identitas.

Dyah menyebut terdapat sekitar 6 orang dari 47 anggota TAGGUP yang belum menyerahkan kartu identitas sebagai bagian dari kelengkapan persyaratan.

SK Lama Dicabut, SK Baru Diterbitkan

Di tengah sengketa tersebut, SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang menjadi objek gugatan diketahui dicabut pada 20 Agustus 2026.

Pada hari yang sama, Gubernur Kaltim menerbitkan SK baru Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.

Dalam diktum keenam SK baru disebutkan bahwa SK sebelumnya telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dyah menilai, pencabutan SK tersebut berkaitan dengan mundurnya enam anggota TAGGUP yang sebelumnya tercantum dalam SK lama dan menjadi bagian dari materi gugatan.

Enam anggota tersebut yakni Irfan Wahid, Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Ari Utari, dan Teguh Ponco Pamungkas.

“Jadi ada enam yang mengundurkan diri, ini sesuai dengan gugatan kita,” ujar Dyah.

Dalam persidangan pada 27 Agustus 2026, pihak Gubernur Kaltim mengajukan bukti T-12 yang menunjukkan penerbitan SK baru tersebut.

Kelengkapan Administrasi Dipersoalkan

Persidangan juga mengungkap data mengenai kelengkapan administrasi anggota TAGGUP.

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, sebanyak 41 anggota tercatat melampirkan fotokopi KTP dalam daftar riwayat hidup. Sementara anggota yang menyerahkan biodata tercatat sebanyak 19 orang.

Untuk pakta integritas yang menjadi salah satu persyaratan dalam Pasal 9 huruf g Pergub 58/2025, tercatat 36 anggota telah menandatanganinya.

Pihak penggugat juga membantah dalil Tergugat II Intervensi yang menyebut para penggugat merupakan calon Tim Ahli yang tidak terpilih.

Penggugat meminta dalil tersebut dibuktikan karena mereka mengaku tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon Tim Ahli. Hingga agenda pembuktian kedua, menurut pihak penggugat, dalil tersebut belum dapat dibuktikan oleh Tergugat II Intervensi.

Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 menjadi dasar dalam pengangkatan TAGGUP. Pasal 9 mengatur sejumlah persyaratan, antara lain pendidikan minimal S1, memiliki pengalaman dan keahlian, melengkapi daftar riwayat hidup, tidak merangkap jabatan tertentu, sehat jasmani dan rohani, serta menandatangani pakta integritas.

Sementara Pasal 10 mengatur pengangkatan Tim Ahli ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atas usulan Sekretaris Daerah melalui Biro Administrasi Pembangunan.

Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan tersebut, proses penunjukan TAGGUP Kaltim kini menjadi bagian dari sengketa yang masih bergulir di PTUN Samarinda. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana