Mengenal Kayu Ulin, Pohon Endemik Kalimantan Timur yang Bernilai Tinggi

Devi Nila Sari
55 Views
Pohon ulin atau eusideroxylon zwageri. (Istimewa)

Kayu ulin merupakan salah satu tumbuhan endemik yang ada di Kalimantan Timur. Dikenal sebagai “kayu besi”, kayu ini kerap digunakan sebagai tiang rumah.

Kaltim.akurasi.di, Samarinda – Kayu ulin atau bernama latin Eusideroxylon zwageri sering disebut sebagai “kayu besi”, merupakan salah satu kekayaan alam Kalimantan yang dikenal karena keunikan, kekuatan, dan nilai ekonominya yang tinggi.

Meski sebenarnya pohon ini juga tumbuh di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Bahkan ada juga yang tumbuh di Filipina. Pohon yang dikenal kuat dan tahan lama ini, konon katanya sangat tahan terhadap kelembaban bahkan air sekalipun, karena struktur kayunya memiliki kerapatan yang sangat tinggi.

Pohon ini tumbuh subur di hutan-hutan hujan tropis Kalimantan dan menjadi salah satu spesies endemik yang sangat berharga. Kayu ulin memiliki peran penting dalam budaya, ekologi, dan ekonomi masyarakat lokal, namun sayangnya keberadaannya kini semakin terancam.

Karakteristik Kayu Ulin

Kayu ulin memiliki sifat fisik yang luar biasa. Kayunya terkenal sangat keras, tahan terhadap serangan rayap, jamur, dan perubahan cuaca ekstrem. Karena ketahanannya, kayu ulin sering digunakan sebagai bahan utama konstruksi bangunan tradisional seperti rumah adat, jembatan, dan tiang pancang. Bahkan, kayu ini dapat bertahan ratusan tahun tanpa mengalami kerusakan yang signifikan.

Pohon ulin dapat tumbuh hingga mencapai ketinggian 30-50 meter dengan diameter batang mencapai 120 cm. Kulit kayunya berwarna cokelat tua hingga kehitaman, sementara bagian dalam kayunya memiliki warna keemasan yang khas. Daunnya berbentuk lonjong dengan ujung meruncing, dan bunganya kecil berwarna hijau kekuningan.

Peran Ekologis dan Budaya

Secara ekologis, pohon ulin memiliki peran penting sebagai penyerap karbon dan pelindung keanekaragaman hayati. Akar-akar pohon ulin yang kuat membantu mencegah erosi tanah di kawasan lereng hutan. Selain itu, pohon ini menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk burung dan serangga yang bergantung pada pohon ini untuk bertahan hidup.

Dalam budaya masyarakat Dayak, kayu ulin memiliki nilai simbolis yang tinggi. Kayu ini sering digunakan untuk membangun rumah adat lamin dan menjadi simbol kekuatan serta keabadian. Bahkan, beberapa suku di Kalimantan menganggap pohon ulin sebagai pohon suci yang harus dijaga kelestariannya.

Ancaman terhadap Keberlangsungan Pohon Ulin

Sukaersih Pradjadinata dan Murniati dalam riset yang diterbitkan Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam Volume II Nomor 3, Desember 2014, menjelaskan pohon ulin sekarang sudah berada di tubir kepunahan. Di semua wilayah Indonesia, dapat diduga telah terjadi penurunan rata-rata populasi lebih dari 20 persen selama lebih dari 10 tahun atau tiga generasi terakhir.

Namun, ulin kini tidak lagi masuk dalam daftar jenis tanaman hutan yang dilindungi, setelah munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dengan demikian, perusahaan bisa mengajukan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) kayu ulin.

Meski memiliki banyak manfaat, keberadaan pohon ulin kini semakin terancam akibat aktivitas manusia. Penebangan liar dan alih fungsi lahan menjadi ancaman utama bagi kelestarian spesies ini. Kayu ulin sering menjadi incaran karena harganya yang tinggi di pasar internasional.

Proses regenerasi pohon ulin juga tergolong lambat, dengan biji yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh menjadi pohon dewasa.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), populasi pohon ulin di alam liar telah menurun drastis dalam beberapa dekade terakhir. Beberapa daerah di Kalimantan Timur kini telah memberlakukan larangan penebangan pohon ulin secara ilegal serta mempromosikan program reboisasi untuk menyelamatkan spesies ini.

Upaya Pelestarian

Pemerintah dan berbagai organisasi lingkungan hidup kini gencar melakukan upaya pelestarian pohon ulin. Salah satu langkah penting adalah melalui penanaman kembali bibit ulin di hutan-hutan yang rusak. Selain itu, masyarakat lokal juga dilibatkan dalam menjaga kelestarian pohon ulin melalui program edukasi dan pemberdayaan.

Dalam skala yang lebih luas, pohon ulin telah dimasukkan ke dalam daftar spesies yang dilindungi. Ini berarti, segala bentuk penebangan dan perdagangan kayu ulin kini diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *