Niat Angkut 255 Gram Sabu ke Kutai Timur, Tiga Pengedar Diamankan di Jalan Poros

Devi Nila Sari
3 Views
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, saat memperlihatkan barang bukti berupa 255 gram sabu yang disita dari tangan tiga terduga pelaku. (Dwi Kurniawan nugroho/ akurasi.id).

Polres Bontang amankan tiga pengedar di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Dari tangan ke tiga pengedar didadapi 255 gram sabu.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satresnarkoba Bontang berhasil gagalkan sabu siap edar dari tangan tiga pengedar di salah satu penginapan Jalan Poros Samarinda-Bontang. Polisi berhasil mengamankan lima ball sabu dengan berat 255,95 gram.

Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap satu terduga pelaku berinisial JSS (37 tahun). Pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu parkiran penginapan di wilayah tersebut. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak tiga ball dengan berat 153,10 gram.

“Pelaku saat itu keluar dari penginapan dan kami lakukan penyergapan, kami dapati di dalam jok motor terduga pelaku,” jelasnya saat press rilis, Senin (13/1/2024).

Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku pertama membawa lima ball, dua ball lainnya diserahkan kedua terduga pelaku berinisial HA (37 tahun) dan AH (41 tahun) di tempat yang sama.

“Kami dapati totalnya 225,58 gram dari ketiga pelaku. Keduanya sempat membuang barang bukti dari lantai dua penginapan melalui jendela ke rawa-rawa, tapi tim kami berhasil menemukannya,” ungkapnya.

Barang Haram Didapati dari Samarinda dengan Sistem Jejak

Kapolres juga mengungkapkan modus operandi para pelaku. Barang tersebut berasal dari seorang bos atau bandar besar yang berada di Samarinda. JSS membawa lima ball sabu dari Samarinda untuk diserahkan kepada dua tersangka lainnya di penginapan tersebut.

“Rencananya, tiga ball sabu akan disebarkan oleh JSS ke wilayah Sangkima, Kutai Timur,” katanya.

Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Polres Bontang menambahkan, terkait identitas bandar besar tersebut, belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena minimnya informasi. Berdasarkan keterangan JSS, barang haram itu diambil menggunakan sistem jejak di wilayah Tanah Merah, Poros Samarinda-Bontang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka, HA dan AH, sebenarnya ingin pergi ke Samarinda untuk mengambil barang tersebut. Namun, karena motor yang mereka gunakan mogok, ketiga tersangka sepakat untuk bertemu di penginapan itu.

“Inisial bos ini masih kami dalami terakhir dia JSS mengaku hanya ambil sabu itu di Tanah Merah,” tambahnya. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *