Jaringan Narkoba Kaltim-Kalsel Terungkap, Polisi Temukan Duit Rp950 Juta

Devi Nila Sari
5 Views
Pengungkapan jaringan narkoba Kaltim-Kalsel oleh Polresta Samarinda. (Istimewa)

Polisi berhasil mengamankan jaringan narkoba Kaltim-Kalsel. Dari pengungkapan tersebut, polisi temukan duit Rp950 juta dan emas 100 gram.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Polresta Samarinda berhasil mengungkap salah satu jaringan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari tangkapan tersebut ditemukan uang dengan total sekira Rp950 juta.

Kejadian ini bermula, ketika petugas mencurigai seorang pria berinisial MY (31), kemudian dilakukan penggeledahan di Perumahan Pandan Wangi, Sempaja Utara, pada Jumat (10/1/2025). Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga poket sabu seberat 17,67 gram brutto, satu poket narkotika jenis key seberat 0,36 gram brutto, dan 131 butir pil ekstasi.

Selain itu, ditemukan pula dua rekening bank berbeda. Bank pertama merupakan wadah penampungan uang dengan isi sekira Rp750 juta. Dan bank lainnya digunakan sebagai wadah transaksi dengan isi sekira Rp99 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, setelah penangkapan pihaknya langsung melakukan pengembangan dari mana asal barang haram tersebut.

Dari situ, diketahui jika MY mendapatkannya dari Rn alias Dn yang ternyata merupakan seorang warga Kabupaten Barabai, Kalsel.

“Kami melakukan sistem undercover buy (pembelian terselubung) sebagai upaya pemancingan agar dia mau mengirim 1 kilogram sabu. Kemudian, disepakati 500 gram sabu saja yang akan dikirim,” tuturnya saat memimpin konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (15/1/2025).

Barang tersebut dikirimkan di Jalan Selamat Riyadi, Samarinda, pada Sabtu (11/1/2025) pukul 05.00 pagi. Pelaku mengirimkan dua orang kurir, Sh (41) dan MR (46). Dari kedua orang ini diamankan lima paket sabu dengan total 502 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan.

Petugas Temukan Logam Mulia 100 Gram

Di sisi lain, MY ternyata mengakui sudah pernah jual sabu sebesar satu ons ke seorang pria berinisial NA yang tinggal di Jalan Pelita II Samarinda. Dari tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 0,52 gram sabu dan didapat Rp56 juta uang hasil penjualan.

Meski begitu, Satreskoba Polresta Samarinda tetap melakukan pengembangan ke rumah Rn. Sayangnya ketika sampai di lokasi, ia tak bisa ditemukan dan hingga kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, hasil penggeledahan menemukan sebuah berangkas yang berisi empat batang emas logam mulia dengan berat masing-masing sebesar 100 gram. Serta empat BPKB, 1 BPKB kendaraan roda empat jenis fortuner dan tiga BPKB kendaraan roda dua. Selain itu, terdapat satu bungkus sabu dengan berat kotor sebesar 1,29 gram dan 101 butir ekstaksi.

Sehingga apabila ditotalkan uang yang diamankan dari pengungkapan kasus ini adalah sekira Rp950 juta. Uang ini pun diamankan untuk menjadi barang bukti.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika.

“Ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *