BPK Buka Deretan Temuan di 11 OPD PPU, Nilainya Lebih dari Rp4 Miliar

Kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, pengelolaan aset yang belum tertib, hingga potensi kehilangan pendapatan daerah menjadi pola temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan terhadap 11 OPD di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sebanyak 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Nilai temuan yang tersebar di berbagai OPD mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Temuan tersebut mencakup beragam persoalan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, potensi kehilangan pendapatan daerah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga pengelolaan aset yang belum tertib.

Dokumen rincian temuan yang diperoleh Akurasi.id itu juga menjadi bagian dari pembahasan DPRD PPU dalam rapat terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan 14 Juli lalu.

Berdasarkan dokumen tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi OPD dengan nilai temuan terbesar, disusul Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

PUPR Jadi OPD dengan Nilai Temuan Terbesar


BPK mencatat total temuan pada Dinas PUPR mencapai sekitar Rp966,39 juta.

Temuan terbesar berupa kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja jasa kepada pihak ketiga senilai Rp294,08 juta. Berdasarkan penelusuran Akurasi.id pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nilai tersebut diduga berkaitan dengan paket pembangunan Wisma Adhyaksa dan Kantor Satlantas PPU. Dalam dokumen yang diterima redaksi disebutkan sekitar Rp210 juta telah dikembalikan.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan masing-masing senilai Rp45,94 juta dan Rp219,86 juta. Untuk temuan terakhir, dokumen menyebutkan sekitar Rp212 juta telah ditindaklanjuti.

BPK juga mencatat potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp399,52 juta yang diduga berasal dari akumulasi 22 paket pekerjaan.

Perkim dan Disdikpora Ikut Disorot

 

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) mencatat total temuan sekitar Rp936,68 juta.

Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung dan bangunan, pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sanksi.

Sementara itu, Disdikpora menjadi OPD dengan total temuan sekitar Rp681,84 juta.

Rinciannya meliputi kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan stadion di bawah UPT Pemuda dan Olahraga senilai Rp29,60 juta, kelebihan pembayaran kegiatan Event Organizer sebesar Rp179,71 juta, hingga pengelolaan Dana BOS SDN 009 Penajam yang dinilai belum tertib karena belum menyerahkan bukti belanja riil senilai Rp155,35 juta.

Dokumen yang diterima Akurasi.id juga memuat catatan mengenai pembangunan pagar sekolah, hibah pembangunan Gedung PSHT, dugaan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan gedung, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang berpotensi menimbulkan denda sekitar Rp72,78 juta.

Selain itu, BPK meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Program Kartu Penajam Cerdas (KPC), khususnya terkait realisasi pelaksanaan program dan kendala yang dihadapi.

Temuan Juga Muncul di Delapan OPD Lain

 

Selain tiga OPD tersebut, BPK juga mencatat sejumlah temuan pada delapan OPD lainnya.

Dinas Perhubungan memiliki temuan senilai sekitar Rp254,98 juta, yang terdiri atas potensi kehilangan pendapatan dari pemanfaatan aset Pelabuhan Buluminung sebesar Rp219,20 juta serta kelebihan pembayaran jasa tenaga keamanan sekitar Rp35,77 juta.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKM Perindag) tercatat memiliki potensi kekurangan penerimaan retribusi Pasar Induk Penajam sebesar Rp218,42 juta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mendapat catatan terkait pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum tertib sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah sekitar Rp128,10 juta.

Di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), BPK menemukan dua persoalan dengan total sekitar Rp117,66 juta, yakni kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan serta realisasi belanja jasa tenaga keamanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan tercatat memiliki temuan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp95,55 juta.

Dinas Pertanian memperoleh temuan sekitar Rp63,79 juta, sedangkan Kecamatan Waru menerima catatan atas kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan sebesar Rp58,93 juta.

Di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan dari pemanfaatan Gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas (Islamic Center) sebesar Rp115,5 juta yang belum disetorkan.

Pola Temuan Berulang

 

Jika dicermati, sebagian besar temuan BPK memiliki pola serupa. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek yang belum dikenai sanksi, kelebihan pembayaran, hingga pengelolaan pendapatan daerah yang belum optimal.

Meski demikian, temuan BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan masih harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Akurasi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten PPU, Inspektorat, serta OPD terkait mengenai tindak lanjut atas seluruh temuan tersebut. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana