Wabup PPU menegaskan akan membongkar kios yang tidak dipakai selama bertahun-tahun. Kemudian mengalihkannya kepada warga Penajam.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, memberikan peringatan tegas terkait keberadaan kios-kios di Pasar Nenang yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menyatakan, kios kosong atau tidak aktif akan segera dibongkar dan dialihkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan. Dengan prioritas diberikan kepada warga lokal yang memiliki KTP Penajam.
“Kios yang kosong lebih baik dibongkar saja. Banyak warga kita yang ingin berjualan tetapi tidak memiliki tempat. Kita prioritaskan untuk warga kita sendiri, terutama yang ber-KTP Penajam,” tegasnya.
Ia menyoroti keberadaan kios-kios yang dikuasai oleh pedagang dari luar daerah, seperti Balikpapan, namun tidak digunakan selama berbulan-bulan. Menurutnya, hal tersebut merugikan masyarakat lokal yang sebenarnya lebih membutuhkan ruang usaha.
“Jika sudah berbulan-bulan tidak digunakan, apalagi pemiliknya dari luar daerah, maka akan kita berikan kepada warga Penajam. Kita bukan tidak ingin Penajam ramai, tetapi manfaatnya harus jelas untuk masyarakat lokal,” ujarnya.
Wabup PPU Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli
Abdul Waris Muin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pedagang dari luar, yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
“Kalau orang luar hanya membawa kotoran ke sini, lalu uangnya dibawa keluar, kita yang dirugikan. Kita harus mengutamakan mereka yang benar-benar warga kita,” katanya.
Selain itu, Waris juga memastikan bahwa seluruh pedagang di Pasar Nenang harus merasa aman dan terlindungi. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan secara langsung jika menemukan praktik-praktik tidak adil dari petugas pasar.
“Jika ada yang merasa diperlakukan tidak adil, silakan laporkan kepada saya. Datang ke kantor, cari Pak Waris. Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.
Selain itu, seorang pedagang menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun berjualan di pasar tersebut, tidak pernah mengalami praktik pungutan liar. Namun, ia menyebut adanya kenaikan tarif sewa kios dari Rp45 ribu menjadi Rp60 ribu per bulan.
Menanggapi hal itu, Abdul Waris menyatakan, kenaikan tersebut masih wajar, apalagi disertai dengan peningkatan fasilitas dari pemerintah daerah.
“Naik sedikit tidak masalah. Pemerintah juga sudah membantu, setidaknya sekitar lima belas ribu untuk penambahan fasilitas. Yang terpenting, semua harus jelas dan sesuai dengan kuitansi,” tutupnya. (Adv/diakominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari