Patuhi Prosedur, DPMPTSP Bontang Tegaskan Klinik Tanpa Izin Tak Bisa Bermitra dengan BPJS Kesehatan

DPMPTSP Bontang tidak segan memberikan teguran apabila ditemukan praktik layanan kesehatan tanpa izin resmi, termasuk klinik kecantikan
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa klinik yang belum memiliki izin operasional lengkap tidak dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan legalitas menjadi syarat utama dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS. Karena itu, setiap klinik diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum mulai beroperasi maupun mengajukan kemitraan layanan kesehatan.

“BPJS pasti melihat yang pertama kan izinnya, lalu legalitas fasilitas kesehatan. Kalau belum memiliki izin lengkap, biasanya kerja sama tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin klinik dimulai dari pemenuhan dokumen dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Setelah persyaratan awal terpenuhi, pemilik klinik dapat melanjutkan pengajuan izin usaha melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah.

Menurut Sofyansyah, pihak klinik juga wajib melengkapi data pengelola serta tenaga medis yang akan bertugas. Seluruh tenaga kesehatan yang dicantumkan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak klinik wajib melampirkan data lengkap, mulai dari susunan pengelola hingga daftar tenaga medis yang bertugas,” katanya.

Tak hanya memeriksa dokumen administrasi, DPMPTSP Bontang juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klinik benar-benar layak memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan klinik ini benar-benar layak atau tidak, memberikan layanan yang aman dan sesuai standar,” sambungnya.

Ia menambahkan, pengawasan perizinan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang. Karena itu, DPMPTSP Bontang tidak segan memberikan teguran apabila ditemukan praktik layanan kesehatan tanpa izin resmi, termasuk klinik kecantikan.

“Ini berlaku untuk klinik kesehatan dan klinik kecantikan ya,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana