
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai mengevaluasi kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan. Legislator menilai pembentukan aturan baru harus benar-benar memiliki urgensi, agar tidak berujung pada pemborosan anggaran daerah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pihaknya tidak ingin pembahasan raperda tetap dipaksakan apabila materi yang diatur sebenarnya sudah tercakup dalam regulasi lain yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan perda membutuhkan biaya dan proses panjang. Sehingga harus dipastikan memberi manfaat nyata bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau memang substansinya sudah diatur di perda lain dan tidak bisa dilanjutkan, ya lebih baik dihentikan. Jangan sampai anggaran habis tetapi hasilnya tidak efektif,” kata dia.
Ia menjelaskan, DPRD saat ini masih membuka ruang evaluasi dengan meminta kembali pandangan dari penyusun naskah akademik raperda tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut masih relevan dengan kondisi hukum dan kebutuhan daerah saat ini.
“Kemungkinan kita akan minta masukan lagi dari penyusun naskah akademiknya. Dari situ diputuskan lanjut atau dihentikan,” katanya.
Kamaruddin menilai, sejumlah poin dalam raperda jalan berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain, termasuk terkait pemanfaatan jalan, retribusi daerah, hingga pengaturan teknis yang selama ini sudah dijalankan oleh organisasi perangkat daerah terkait.
Karena itu, DPRD ingin memastikan, tidak ada duplikasi kebijakan yang justru menambah kerumitan dalam implementasi di lapangan.
Dia menambahkan, evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPRD menjaga agar setiap produk hukum daerah benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya memperbanyak regulasi tanpa dampak yang jelas.
“Perda itu harus memberi manfaat. Jangan sampai hanya menambah aturan tetapi penerapannya justru membingungkan,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari