Suami istri di Bontang kompak jadi bandar sabu. Polisi gagalkan 95 paket siap edar dalam kasus yang jauh dari ‘couple goals’.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sepasang suami istri berinisial S alias Koko (50) dan FA (39) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi bandar narkoba di Kota Bontang. Bersama dua kaki tangannya, AP alias Bije (41) dan AN (39), pasangan ini diamankan polisi saat hendak mengedarkan puluhan paket sabu.
Keempatnya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di ruang Rupatama Polres Bontang, Selasa (20/5/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satpolair Polres Bontang pada Selasa (13/5/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan AP dan AN, serta sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat dilakukan pendalaman, kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu ke lokasi itu. Tim langsung melakukan pengintaian,” ungkap AKBP Alex.
Sekitar pukul 20.30 WITA, sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi KT 1314 tiba di lokasi. FA turun dari mobil dan masuk ke kontrakan, sementara suaminya, Koko, menunggu di dalam kendaraan. Saat masuk, FA tak sengaja menjatuhkan satu bungkus sabu seberat 9,5 gram yang langsung diamankan petugas.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap mobil tersebut. Di dalam laci dashboard, polisi menemukan empat amplop putih berisi 92 bungkus sabu dengan berat total 14 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp8 juta, pipet kaca, buku catatan transaksi, plastik pembungkus, timbangan digital, dan alat hisap (bong).
Tak hanya itu, saat menggeledah lemari pakaian di dalam kontrakan, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu seberat 0,48 gram.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 95 poket sabu dengan berat keseluruhan 23,98 gram, serta uang tunai Rp11,6 juta yang diduga hasil penjualan,” terang Kapolres.
Dari hasil penyidikan, pasangan suami istri itu diketahui berperan sebagai pemasok, sementara AP dan AN bertugas sebagai pengedar. Mereka menggunakan modus sistem jejak dalam menjalankan aksinya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id