Warga Gunung Elai Curi HP Tetangga, Bakal Berlebaran di Bui

kaltim_akurasi
4 Views
Pelaku pencurian dan barang bukti diamankan polisi. (Dok Polres Bontang)
Warga Gunung Elai Curi HP Tetangga, Berakhir Lebaran di Bui - Akurasi.id
Pelaku pencurian dan barang bukti diamankan polisi. (Dok Polres Bontang)

Warga Gunung Elai curi HP tetangga. Pelaku yang dikenal di kalangan tetangga sering mencuri ini pun ditangkap dengan ancaman 7 tahun penjara.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria asal Kelurahan Gunung Elai tertangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangganya sendiri. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (1/3/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menerangkan, pelaku berinisial ER ditangkap sekira pukul 02.00 Wita. Polisi menangkap pelaku di kediamannya, di Jalan MH Thamrin RT 2, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

[irp]

Penangkapan itu bermula saat korban melaporkan kehilangan ponsel ke Polsek Bontang Utara, pada Minggu 29 Agustus 2021 silam. Kronologisnya, istri pelapor SY mengisi daya HP di samping tempat tidur sebelum tidur. Sekira pukul 01.00 Wita, pelapor terbangun dan ingin menggunakan ponselnya. Saat dicari rupanya tidak ada di tempat sebelumnya.

“Lalu SY membangunkan istri untuk menanyakan HP tersebut, tetapi istrinya juga mencari pada saat terakhir diletakkan tetapi tidak ada pada tempatnya. Korban sempat menelpon nomor HP tersebut tetapi sudah tidak aktif,” bebernya.

Pelaku Disebut Terkenal di Kalangan Tetangga Memiliki Kebiasaan Mencuri

Akibat kehilangan ponselnya tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp2,8 juta. Pihak Unit Reskrim Polsek Bontang Utara langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, rupanya pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Di mana pelaku ER merupakan residivis kasus yang sama 2018 silam. Pelaku sudah terkenal di kalangan tetangga karena memiliki kebiasaan mencuri alias kleptomania.

“Modus pelaku dengan masuk rumah korban dengan memanjat jendela yang tidak dikunci. Memang perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga sekitar. Karena pelaku memiliki kebiasaan yang mengarah ke kleptomania,” beber Iptu Mandiyono melalui pesan tertulisnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk pengembangan lebih lanjut. “ER telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

[irp]

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu kemudian dikenakan pasal 363 KUHP. “Pelaku ER melakukan pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *