DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum, Raperda Sempadan Sungai Ditargetkan Cegah Pembangunan Liar

Devi Nila Sari
915 Views

DPRD Samarinda siapkan Rapeda Sempadan Sungai untuk cegah pembangunan liar di sepanjang kawasan DAS.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Upaya menjaga tata ruang di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Samarinda semakin serius dibahas. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa perda ini nantinya akan menjadi instrumen hukum penting dalam mengatur pemanfaatan kawasan pasca-penataan, yang dilakukan oleh balai wilayah sungai (BWS) maupun dinas sumber daya air (SDA).

“Sekarang masih tahap awal. Ada 15 titik DAS yang kita bahas. Perda ini akan berlaku setelah pembangunan fisik, seperti turap, selesai dilakukan,” ujar Sukamto.

Menurutnya, aturan ini krusial untuk mencegah munculnya pembangunan liar atau penggunaan lahan sempadan yang tidak sesuai fungsi. “Kalau sudah ada turap, tidak boleh lagi ada bangunan tambahan. Ini yang mau kita atur, termasuk anak sungainya,” jelasnya.

Isu sensitif terkait potensi pengosongan lahan warga di sepanjang DAS juga ikut menjadi perhatian. Sukamto menegaskan, mekanisme itu akan mengacu pada regulasi yang sudah berlaku, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan danau, serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang BWS.

“Kalau sudah ada pembebasan dampak sosialnya, perda ini yang mengatur peruntukannya. Jangan sampai setelah kawasan dipancang, orang membangun lagi karena aturan belum jelas,” tegas politisi Golkar tersebut.

Selain mengendalikan pemanfaatan sempadan, perda ini juga akan membuka ruang pengaturan bagi kebutuhan lain seperti pelabuhan, fasilitas umum, hingga area publik. Namun, kata Sukamto, semua itu tetap harus sesuai rencana tata ruang dan izin resmi.

“Redistribusi lahan bisa saja diatur daerah lewat perda. Tapi soal jarak sempadannya, tetap mengacu pada ketentuan teknis dari BWS,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }