Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025. Sebagai langkah untuk menjalankan kewajiban daerah, dari pemerataan pendidikan hingga peningkatan kesehatan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov bersama DPRD Kaltim menandatangani kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Sebagai informasi, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan umum daerah dalam penyusunan APBD, sementara PPAS adalah prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melalui Wagub Kaltim Seno Aji pun mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim terhadap evaluasi yang sudah dilakukan.
“Kita patut bersyukur bahwa kerja keras dan sinergi antar dua instansi sehingga pembahasan ini dapat dirampungkan sesuai waktu yang telah diagendakan,” tuturnya saat memberi sambutan pada rapat paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, pada Jumat (12/9/2025).
Dikatakannya, dokumen perencanaan anggaran ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2025. Pemprov Kaltim sudah setuju jika kesepakatan ini merupakan hasil yang terbaik.
Di sisi lain, ia menyebut, penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2025 menjadi langkah untuk memenuhi kewajiban daerah dalam bebagai hal.
Seperti pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan, dan pemulihan pertumbuhan ekonomi. Adapun tujuan ini diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan waktu, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan yang berkelanjutan.
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat dan berbagai pihak lain yang telah mendukung terwujudnya dokumen ini. Semoga kedepan hal ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari