
DPRD Samarinda dorong pemekaran Sungati Pinang Dalam. Pemekaran ini dinilai penitng dilakukan karena penduduk yang kian meningkat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam kian mengemuka. DPRD Samarinda melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terus dikebut. Targetnya, perda pemekaran bisa disahkan sebelum akhir 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pemekaran ini bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Pasalnya, jumlah penduduk Kelurahan Sungai Pinang Dalam saat ini sudah tembus 74 ribu jiwa dengan 114 RT yang harus dilayani.
“Beban pelayanan terlalu berat jika hanya ditangani satu kelurahan. Pemekaran ini langkah strategis agar masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan,” tegas Kamaruddin.
Dari hasil kajian akademik, pemekaran akan membentuk tiga kelurahan baru. Yakni, Sungai Pinang Dalam (induk), Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan. Namun, ada kendala teknis yang masih harus dibereskan, khususnya syarat minimal luas wilayah yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga
“Kami sedang mengkaji opsi penggabungan enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar persyaratan luas minimal 7 km² bisa terpenuhi,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi NasDem itu menambahkan, jika perda rampung, masyarakat akan merasakan manfaat langsung. Selain memperpendek rantai birokrasi, pemekaran juga membuka peluang percepatan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Kelurahan baru akan punya anggaran, pegawai, dan kewenangan sendiri. Ini bukan hanya soal pemerataan pelayanan, tapi juga penguatan kelembagaan di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra, turut mendukung rencana tersebut. Ia mengungkapkan, pemekaran akan membuat beban kerja lebih terdistribusi.
“Kelurahan induk nanti akan mengelola sekitar 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT, dan Sungai Pinang Utara 52 RT. Dengan pembagian ini, pelayanan publik pasti lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Jika raperda disetujui DPRD, Pemkot Samarinda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahap selanjutnya adalah pembentukan kelembagaan, penyiapan kantor, dan penempatan aparatur.
“Kami ingin proses ini selesai secepatnya agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda/jr)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari