Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus penyalahgunaan dana desa di Kutai Timur, Kalimantan Timur, menuai sorotan publik. Pasalnya, penyalahgunaan dana ini diduga dilakukan oleh seorang kepala urusan (kaur) keuangan di Kecamatan Kaubun. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menilai bahwa pengawasan ketat harus segera dilakukan.
“Agar kejadian penyalahgunaan anggaran tidak kembali terulang, mengingat dana tersebut sejatinya diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan,” kata dia.
Selain itu, ia meminta pengawasan pun diberlakukan bagi ketua RT yang menerima anggaran dari pemerintah. Menurutnya, RT merupakan garda terdepan yang memahami kondisi nyata di wilayah masing-masing.
Karena itu, pemerintah memberikan alokasi anggaran, agar permasalahan kecil seperti perbaikan lingkungan hingga kebutuhan administratif dapat segera ditangani.
Baca Juga
Disaat bersamaan, ia mengingatkan, setiap penggunaan anggaran harus mengikuti pedoman yang jelas agar tidak keluar dari tujuan awal.
Ia berharap, kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan RT.
Dikatakanny, bahwa bantuan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang relevan, seperti perbaikan fasilitas kecil, penanganan drainase, hingga kebutuhan operasional saat pertemuan warga atau musyawarah pembangunan.
“Jika dana tersebut diselewengkan, maka tujuan bantuan menjadi tidak tercapai dan masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
