BKPSDM Bontang Tegaskan ASN Wajib Tunaikan Nafkah Anak Pascaperceraian

BKPSDM Bontang Memfasilitasi, Memastikan Komitmen ASN Disepakati
Suci Surya
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak pasca perceraian, khususnya bagi anak-anak Aparatur Sipil Negara. Melalui implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot dan Pengadilan Agama (PA)  Bontang tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perlindungan Hak Anak Pasca-Perceraian di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang mulai berjalan sejak tahun 2025.

Dimintai tanggapannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan nafkah anak ini bukan sekadar administratif, tetapi menyentuh sisi kemanusiaan.

“SKB ini merupakan wujud komitmen, perhatian dan kepedulian Pemkot Bontang, terhadap hak nafkah anak yang berada dalam situasi kurang beruntung karena perpisahan kedua orangtuanya,” ucapnya.

Suharto menyebut salah satu upaya merealisasikan SKB ini dengan menjalankan peran mediasi nafkah anak dalam proses Implementasi Putusan Pengadilan Agama secara konkret. Ia menambahkan bahwa peran mediasi ini dijalankan melalui BKPSDM Bontang, khususnya pada bidang Penilaian Kinerja, Penghargaan, Dokumentasi Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN sebagai mediator aktif.

Proses mediasi sendiri dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak—mantan suami dan istri—dalam ruang dialog yang terarah. Dalam hal ini, pihak istri difasilitasi untuk menyampaikan harapan terkait pemenuhan nafkah anak. Sementara dari pihak suami, diminta kesediaannya untuk menjalankan kewajiban sesuai putusan PA Kota Bontang.

“Setiap hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen ini kemudian menjadi dasar bagi bendahara gaji di perangkat daerah untuk memproses surat kuasa pemotongan penghasilan ASN,” imbuhnya.

Suharto membeberkan bahwa proses ini tidak selalu berjalan mudah. Dalam beberapa kasus, mediasi diwarnai negosiasi yang cukup alot, terutama ketika pihak suami telah memiliki keluarga baru. Kondisi tersebut kerap mempengaruhi komitmen dalam memenuhi kewajiban terhadap anak dari pernikahan sebelumnya. Di titik inilah peran BKPSDM Bontang menjadi krusial, tidak hanya sebagai mediator, tetapi juga penguat komitmen.

Dalam hal ini, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa ada konsekuensi tegas bagi ASN yang abai tanggung jawab.

“Dalam aturan kepegawaian, ASN yang lalai memberikan nafkah anak dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis) Berat. Penjatuhan hukdis berat juga tidak menghilangkan kewajiban menafkahi,” sebut Sudi.

Dia menyebut bahwa pendekatan ini terbukti efektif. Dari kasus perceraian ASN yang ditangani, dua kasus telah dimediasi hingga tahap implementasi. Pemotongan tunjangan kinerja (TPP) kini telah berjalan—satu kasus sejak November 2025, dan satu lainnya mulai April 2026.

Sudi juga menambahkan bahwa di balik proses yang formal tersebut, kerap tersimpan sisi emosional yang tidak kalah penting. Menurut Sudi, ASN yang dimediasi justru merasa lega setelah difasilitasi. Mereka tidak hanya terbantu dalam menjalankan kewajiban, tetapi juga mendapatkan kembali ruang komunikasi dengan anak-anak mereka.

Ia memandang bahwa mediasi ini bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan jembatan untuk memulihkan tanggung jawab, sekaligus hubungan kemanusiaan yang perlu semakin diperkuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak ASN tetap mendapatkan haknya, dan setiap orang tua tetap menjalankan perannya, meskipun tidak lagi dalam satu rumah tangga,” tutup Sudi. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana