Pemkot Balikpapan sosialisasi Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022. Tentang penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemkot Balikpapan.
Akurasi.id, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pamkot) Balikpapan menggelar Sosialisasi Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022, Kamis (7/4/2022). Kegiatan itu berlangsung di Kantor Bappeda Litbang Pemkot Balikpapan.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengungkapkan, Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari amanah aturan pemerintah pusat. Mengenai arahan presiden terkait penyederhanaan birokrasi.
[irp]
Hadir selaku pembicara, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala perangkat daerah, sekretaris, kabag, dan pejabat struktural maupun fungsional. Serta pelaksana PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Kementerian PAN RB telah menerbitkan tiga regulasi, yakni Permenpan RB nomor 5 tahun 2021. Yang telah Pemkot Balikpapan laksanakan melalui peran kabag organisasi. Lalu, Permen PAN RB nomor 17 tahun 2021. Sebagai tindaklanjut melalui pelantikan pejabat fungsional penyetaraan hasil penyederhanaan birokrasi 31 Desember 2021 lalu,” kata dia, mengutip laman resmi Pemkot Balikpapan.
Menurutnya, ada 265 orang pejabat eselon IV yang dialihkan menjadi pejabat fungsional hasil penyetaraan. Dalam kegiatan ini narasumber akan menyampaikan mengenai kebijakan pusat. Yakni Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
[irp]
Aturan Pemerintah Sejalan dengan Semangat Penyederhanaan Birokrasi
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, hadir Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin. Ia menyampaikan, dengan keluarnya aturan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan birokrasi.
Salah satunya dulu dengan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, pemerintah kota Balikpapan telah melaksanakan penyederhanaan struktural birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Harapannya, dalam kurun waktu satu tahun kita telah menerapkan penyusunan sistem kerja ini. Sebagai mana dalam aturan tersebut,” jelasnya.
[irp]
Ia berharap, seluruh OPD Kota Balikpapan dapat segera menyesuaikan diri terhadap sistem kerja dan proses bisnis baru. Serta pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Organisasi.
“Semoga implementasi Permen PAN RB ini dapat menjadi instrumen starategis yang mampu mendorong produktivitas kinerja OPD dan segenap ASN. Sebagai motor penggerak pemerintahan dan pembangunan di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari