BPJS Ketenagakerjaan Bontang Gelar Monev, Perkuat Sinergi Untuk Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Bontang mendorong seluruh proyek konstruksi memastikan pekerja terlindungi jaminan sosial demi meningkatkan kesejahteraan bersama.
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Wilayah Kota Bontang. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dalam upaya mencapai cakupan kepesertaan yang lebih luas dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja di sektor ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari terdaftarnya semua proyek sektor jasa konstruksi di Wilayah Kota Bontang, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas dengan tenang dan nyaman.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman menyampaikan masih banyak masyarakat pekerja jasa konstruksi belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi bersama dengan Pemkot Bontang dan kelurahan se-Bontang, maka dapat mempermudah dan menjadikan pekerja jasa konstruksi yang ada di setiap wilayah sebagai peserta

“Di mana kontraktor sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi bagi para kontraktor memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Taufiq berharap melalui kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk terus memperkuat ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di tingkat kelurahan. Tujuannya agar pembangunan kelurahan berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Dia juga menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kata Taufiq, peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bontang akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

“Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” bebernya.

Taufiq menambahkan hal ini akan berjalan dengan baik tentu dengan dukungan dan sinergi dari Pemkot Bontang dengan memastikan setiap proyek sebelum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) wajib melampirkan bukti kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bontang dan melampirkan bukti pembayaran iuran.

“Kami mengajak kepada seluruh kontraktor dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kota Bontang yang produktif, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (adv/bpjsketenagakerjaanbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi

BPJS Ketenagakerjaan Bontang,

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana