Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dibatalkan, Pengamat: Jejak Buruk Perencanaan Tetap Ada

Meski Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membatalkan pembelian mobil dinas mewah, pengamat dari Universitas Mulawarman menilai langkah itu tak serta-merta menghapus persoalan perencanaan anggaran di Pemprov.
Fajri
By
1.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembatalan pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, dinilai belum cukup menutup persoalan tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, menyebut keputusan mengembalikan kendaraan tersebut tidak serta-merta menghapus catatan perencanaan yang dianggap kurang berpihak pada kebutuhan publik.

“Seharusnya Pemprov mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan membeli mobil dinas Rp8,5 miliar,” ujarnya di Samarinda, Selasa (3/3/2026).

Purwadi juga mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim agar memastikan proses pengembalian tidak menimbulkan kerugian daerah.

- Advertisement -
Ad image

“Barang kalau sudah keluar dari dealer itu statusnya bisa dianggap barang second. Ada potensi penurunan harga. Jangan sampai nilai yang kembali tidak sesuai,” tegasnya.

Ia meminta agar proses audit tetap dilakukan meskipun kendaraan telah dikembalikan. Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan Inspektorat serta lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Purwadi menilai audit penting dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan perencanaan anggaran Pemprov Kaltim.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan dana pembelian kendaraan tersebut akan kembali sepenuhnya ke kas daerah.

“Nanti uang yang dikembalikan ke kita utuh. Begitu juga mobil yang akan diserahkan, kita pastikan utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana paling lambat diserahkan 14 hari setelah berita acara serah terima diterbitkan. Pemprov memberi tenggat waktu kepada penyedia, CV Afisera Samarinda, hingga 20 Maret 2026 untuk menyelesaikan pengembalian.

Langkah ini dilakukan agar transaksi pembelian mobil tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan daerah yang akan diserahkan pada 30 Maret 2026. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }