Dewan Bakal Ajukan Hak Interplasi Gubernur Kaltim: Keputusan Ditentukan Lewat Banmus Besok!

Tuntutan aksi 21 April tak berhenti di jalanan. DPRD Kaltim kini mulai memproses hak interpelasi terhadap Gubernur Rudy Mas’ud, dengan pembahasan dijadwalkan masuk Banmus.
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tuntutan masa aksi untuk mengevaluasi berbagai kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 21 April 2026 lalu kini memasuki babak baru. Dewan tengah menjadwalkan untuk memasukan hak interpelasi dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

Langkah itu diambil legislator Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, dalam rangka menjembatani tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim yang tertuang dalam pakta integritas. Antara lain, menuntut adanya audit kebijakan Pemprov Kaltim, stop Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tolak pemborosan anggaran, dan tegakan fungsi pengawasan DPRD.

Perihal itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel membenarkan adanya rencana penyampaian hak interpelasi kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Rencananya, penentuan hak interpelasi akan dibahas melalui Banmus DPRD Kaltim yang diagendakan pada Kamis besok, 30 April 2026.

“Melalui banmus itulah akan diputuskan untuk menjadwalkan rapim (rapat pimpinan) dan agenda rapat paripurna penyampaian hak interpelasi,” ungkap Ekti dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Mekanisme Penyampaian Hak Interplasi dan Angket

Ekti Imanuel menjelaskan, untuk menyampaikan hak interpelasi hingga hak angket ada sejumlah mekanisme yang mesti dilakukan. Salah satunya, menjadwalkan penyampaikan hak interpelasi melalui banmus. Dari situ baru diputuskan untuk menjadwalkan rapim dan paripurna.

Dalam hal penyampaian hak interpelasi, lanjutnya, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, setidaknya harus ada perwakilan 2 fraksi atau 10 + 1 anggota DPRD Kaltim yang menyampaikan usulan atas hal itu.

“Berdasarkan ketentuan umum DPRD Kaltim, penyampaian interpelasi hingga angket, kuorum minimal dihadiri 3/4 dari total anggota DPRD dan persetujuan minimal 2/3 dari anggota yang hadir,” jelasnya.

Artinya, untuk kasus DPRD Kaltim aturannya tidak sekadar 50 + 1 seperti asumsi umum. Melainkan ada ketentuan lebih spesifik yang telah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Kaltim. Yang paling penting adalah bahwa penyampaian hak interpelasi maupun angket harus masuk terlebih dahulu dalam banmus.

“Kalau di DPRD Kaltim inikan beranggota 55 orang. Syarat kuorum hadir 3/4 × 55 atau 41,25 orang. Kalau dibulatkan jadi 42 orang harus hadir. Sedangkan syarat persetujuan, itu 2/3 × 42 atau 28 orang minimal setuju,” paparnya.

Agus Suwandy: Dewan Jembatani Aspirasi Masyarakat

Dorongan untuk menyampaikan hak interplasi maupun angket atas Pemprov Kaltim juga diakui Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Agus Suwandy. Ia menyebutkan, langkah DPRD Kaltim tersebut sebagai upaya pihaknya menjembatani pakta integritas yang telah disampaikan masa aksi sebelumnya.

“Saya kira, penyampaian hak interpelasi adalah upaya kami menjembatani aspirasi masyarakat yang telah kami terima,” kata dia saat dijumpai di DPRD Kaltim, Rabu (29/4/2026).

Dia pun mendorong agar unsur pimpinan DPRD Kaltim memasukan rencana itu dalam rapim maupun paripurna. Sehingga bisa diputuskan apakah akan menyampaikan hak interpelasi atau angket nantinya.

“Tetapi kita lihat besok (Kamis, 30 April 2026) siapa saja anggota DPRD Kaltim yang mengusulkan, begitu juga dengan fraksinya,” ucapnya.

Apa Itu Hak Interpelasi dan Hak Angket?

Merujuk pada UUD 1945 menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas itu, DPRD memiliki hak berupa hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, sebagaimana tertuang dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Hak itu juga tertuang dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

Hak interplasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang dinilai penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian hak menyatakan pendapat adalah hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di masyarakat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana