Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menemukan aktivitas galian tanah, diduga belum mengantongi izin di kawasan belakang rumah jabatan wakil wali kota Samarinda.
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparuddin, mengatakan dari hasil pengecekan awal diketahui aktivitas penggalian dilakukan oleh pihak pengembang yang berencana membangun sebuah apartemen di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan, galian yang saat ini terlihat merupakan bagian dari rencana pembangunan apartemen dengan bagian bawah yang akan difungsikan sebagai basement atau area parkir.
“Menurut informasi, galian yang ada saat ini diperuntukkan sebagai basement atau area parkir dari rencana pembangunan apartemen,” ugkapnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke instansi terkait, diketahui bahwa aktivitas penggalian belum memiliki izin resmi.
Syaparuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, serta bagian perizinan. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada izin penggarapan yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Karena itu, Pemkot Samarinda meminta pihak pengembang segera mengurus perizinan agar seluruh aktivitas pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
“Terkait perizinan, kami menyarankan agar pihak pengembang segera mengurusnya melalui DPMPTSP serta berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap pekerjaan pembangunan seharusnya diawali dengan proses perizinan terlebih dahulu sebelum aktivitas di lapangan dilakukan.
TWAP juga telah mengingatkan pihak pengembang apabila ingin melanjutkan pekerjaan, maka permohonan perizinan harus segera diajukan secara resmi kepada instansi terkait.
“Adapun lokasi galian tersebut berada tidak jauh dari rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda, dengan jarak diperkirakan sekitar 70 meter dari area tersebut,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
