Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik. Nilainya yang mencapai Rp125.967.400 memicu perbincangan luas, terutama di media sosial.
Isu ini mencuat di tengah rentetan perhatian publik terhadap sejumlah belanja daerah sebelumnya, seperti pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan (rujab) dan ruang kerja yang mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan adanya pengadaan kursi pijat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa fasilitas itu bukan diperuntukkan bagi Gubernur Kaltim.
“Yang ramai di media sosial itu nilainya sekitar Rp125 juta, tapi itu bukan untuk rumah jabatan gubernur, melainkan di biro lain,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, Sri Wahyuni belum merinci biro mana yang melakukan pengadaan tersebut dan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa kursi pijat yang ditempatkan di rumah jabatan gubernur memiliki nilai jauh lebih rendah.
“Kalau yang di rumah jabatan nilainya sekitar Rp47 juta, tidak sebesar yang beredar,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, melalui akun media sosial pribadinya menyatakan akan menanggung secara pribadi biaya untuk item renovasi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi kedinasan.
“Saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan, termasuk kursi pijat dan akuarium air laut,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id