Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta kembali aset gedung eks Kantor UPTD Metrologi yang selama ini digunakan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
Gedung pelayanan yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin, Kelurahan Harapan baru, Loa Janan itu, memang secara administrasi tercatat sebagai aset pemprov. Namun, selama ini digunakan oleh Disdag Samarinda.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan permintaan pengembalian gedung tersebut bukanlah hal yang mendadak, lantaran Pemprov Kaltim telah menyampaikan rencana tersebut sejak tahun lalu.
“Sebetulnya tidak mendadak. Sejak tahun lalu sudah disampaikan bahwa gedung itu nantinya akan dikembalikan kepada pemprov karena akan digunakan untuk kepentingan lain,” tuturnya, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini aktivitas pelayanan masih berjalan normal di gedung tersebut. Nurrahmani menegaskan, Disdag Samarinda belum diminta mengosongkan bangunan dalam waktu dekat.
“Masih aktif beroperasi. Kami tidak diusir, hanya diberi informasi bahwa gedung itu nantinya akan diambil kembali. Jadi saat ini kami masih menggunakan fasilitas tersebut,” tegasnya.
Disdag Samarinda Minta Pemkot Bangun Gedung Uji Baru
Wanita yang karib disapa Yama ini menjelaskan, hingga kini belum ada batas waktu spesifik yang diberikan Pemprov terkait penyerahan aset. Namun, disdag diminta segera menyiapkan langkah lanjutan karena gedung tersebut memiliki fungsi penting dalam pelayanan pengujian dan tera alat ukur.
Di sisi lain, gedung eks UPTD Metrologi itu digunakan untuk kegiatan pengujian yang memerlukan fasilitas khusus. Di dalamnya terdapat sarana pendukung, termasuk area yang memungkinkan kendaraan berukuran besar masuk untuk menjalani proses pengujian.
Disdag Samarinda sendiri menjalankan dua jenis layanan, yakni pengujian yang dilakukan di gedung. Serta layanan tera dan tera ulang alat ukur yang dilakukan langsung ke lokasi, seperti pasar dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Yama menuturkan, keberadaan fasilitas pengujian tersebut merupakan kebutuhan wajib yang harus dimiliki daerah. Pasalnya, penyelenggaraan layanan pengujian tidak cukup dilakukan di bangunan biasa, tetapi harus memenuhi berbagai standar teknis yang telah ditetapkan.
“Harus ada fasilitas pendukung tertentu, seperti bak air dan sarana teknis lainnya. Jadi gedung pengujian tidak bisa dibangun sembarangan karena ada indikator dan spesifikasi yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
Sebagai solusi atas rencana pengembalian aset tersebut, disdag telah mengusulkan pembangunan fasilitas baru kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menurutnya, pembangunan gedung pengujian memerlukan dukungan perangkat daerah lain, karena membutuhkan perencanaan dan sumber daya yang cukup besar.
“Kami sudah mengusulkan kepada Pemkot untuk membangun fasilitas baru. Bahkan kemarin kami sudah dipanggil pak wali kota dan diarahkan agar proses pembangunan ditangani oleh PUPR (dinas pekerjaan umum dan penataan ruang),” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari