Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait insiden dua siswa di Penajam Paser Utara (PPU), yang sempat dikaitkan dengan dugaan perundungan lantaran menyebabkan salah satu siswa mengalami luka.
Kepala sekolah SMP 5, Yaleswati menjelaskan, peristiwa bermula dari interaksi antar siswa saat berada di lingkungan sekolah, yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung perkelahian.
“Awalnya pegang bola, pinjam bola, lalu terjadi cekcok. Setelah itu terjadi dorong-dorongan dan saling pukul,” tuturnya, Selasa (28/04/2026).
Ia menyebut, kejadian berlangsung saat ujian praktik, ketika sejumlah siswa berada di lapangan. Insiden terjadi dalam waktu singkat, sebelum akhirnya salah satu siswa mengalami luka.
Berdasarkan hasil penelusuran, termasuk rekaman CCTV yang telah dilaporkan kepada bupati, terlihat adanya aksi saling pukul antara kedua siswa.
“Dari CCTV terlihat ada momen saling pukul. Situasinya berkembang cepat di lokasi,” katanya.
Pihak sekolah juga mengungkap, adanya informasi terkait saling ejek sebelum kejadian, namun hal tersebut masih dalam pendalaman. Meski demikian, ia menegaskan, peristiwa utama yang terjadi adalah perkelahian.
“Memang ada informasi saling ejek sebelumnya, tapi yang terjadi di lapangan adalah perkelahian,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, sekolah mengaku telah rutin melakukan sosialisasi anti-perundungan, penguatan karakter siswa, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait, termasuk DP3AP2KB dan kepolisian melalui deklarasi bersama.
“Kami sudah rutin melakukan sosialisasi dan penguatan karakter setiap hari. Ini sudah menjadi program sekolah,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus, sekolah juga melibatkan DP3AP2KB PPU untuk melakukan pendampingan, termasuk dalam proses forensik guna memastikan penanganan berjalan objektif.
“Pak bupati juga mengarahkan agar DP3AP2KB, ikut mendampingi proses forensik agar penanganan lebih objektif,” ujarnya.
Yales berharap, masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan memberikan ruang bagi proses penanganan kasus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebaiknya tidak buru-buru menyimpulkan, kita lihat prosesnya,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari