Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai membuka ruang bagi pelaku usaha untuk mengoperasikan kafe di kawasan Teras Samarinda. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Langkah ini juga turut didukung oleh banyak pihak, termasuk DPRD Samarinda. Kendati demikian, terapat beberapa catatanng agar misi positif ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi hal krusial yang harus dipastikan oleh pemerintah sebelum pelaku usaha berjualan. Tanpa kejelasan aturan, potensi praktik yang mengarah pada pungutan liar bisa saja terjadi.
“Jika pemerintah menyediakan wadah yang legal bagi masyarakat untuk berusaha, tentu itu langkah yang positif. Tapi harus dipastikan ada kepastian hukum, agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata dia.
Ia menjelaskan, perizinan menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha. Selama ini, banyak pedagang berada dalam kondisi tidak pasti terkait status usahanya. Dengan adanya legalitas yang jelas, mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan penertiban atau persoalan hukum.
Samri menyebut, sejak awal DPRD telah mendorong agar kawasan tepian, termasuk Teras Samarinda, dikelola secara tertata dan profesional. Penataan tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi pedagang kaki lima, namun tetap dalam koridor aturan yang jelas dan rapi.
“Pada dasarnya kehadiran Teras Samarinda positif, terutama dalam mengangkat ekonomi masyarakat. Akan lebih baik lagi jika seluruh aktivitas di dalamnya memiliki izin resmi dari pemerintah,” tambahnya.
Di sisi lain, keberadaan kafe dan aktivitas usaha di kawasan tersebut juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, kontribusi tersebut harus dikelola secara sah dan transparan agar tidak menimbulkan polemik.
Lebih lanjut, Samri menekanka, bahwa setelah penataan dilakukan, pemerintah juga wajib menghadirkan pelayanan yang memadai bagi pelaku usaha. Fasilitas seperti kebersihan, keamanan, hingga sarana pendukung lainnya harus disediakan sebagai bentuk tanggung jawab pengelola.
“Kalau pemerintah sudah memberikan pelayanan, maka wajar jika ada kontribusi yang ditarik. Tapi kalau pelayanan belum ada, seharusnya tidak ada pungutan,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari