Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Penggunaan atau proses sewa gedung Serbaguna Masjid Al-Ikhlas, Islamic Center, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan dana sewa penggunaan gedung.
Dugaan ini berasal dari tersebarnya formulir untuk pendataan ulang penggunaan aset tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Menyusul kabar terkait pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang melakukan audit penggunaan gedung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang yang pernah menggunakan gedung tersebut, sebelumnya mereka melakukan proses sewa dengan mengirimkan uang ke rekening personal atau perorangan. Sehingga diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan pemanfaatan aset dan retribusi kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Saya kemarin sewa memang dikirim ke perorangan, nah masih belum tahu kenapa harus mengisi form tersebut,” ungkap Sinta (nama samaran), Senin (04/05/2026).
Namun, dalam form tersebut disebutkan pengisian sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025. Selain itu juga terdapat Nomor Surat Tugas 67/B/ST/DJKPN-VISMD/PPD.01/04/2026 per tanggal 1 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, perharinya gedung tersebut disewa Rp10 juta perhari. Di dalamnya termasuk sewa kursi dan tukang bersih-bersih. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari