PPU Terima 70 Unit RTLH, Calon Penerima Masih Tahap Verifikasi

Tahun ini PPU menerima 70 unit RTLH melalui Program BSPS. Saat ini prosesnya masih tahap verifikasi data calon penerima.
Devi Nila Sari
959 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah pusat tahun ini masih dalam tahap verifikasi data calon penerima.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad, menyebutkan daerahnya mendapatkan alokasi sebanyak 70 unit melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“RTLH ada tahun ini yang sedang diverifikasi dari pusat. Kita dapat 70 unit, programnya BSPS,” ujar Khairil.

Ia menjelaskan, proses verifikasi masih berlangsung karena data yang diajukan pemerintah daerah harus disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Data yang kami usulkan masih diverifikasi. Bisa saja ada kekurangan berdasarkan kriteria kementerian, jadi sebarannya belum bisa dipastikan,” katanya.

Khairil menambahkan, program BSPS saat ini sudah mulai berjalan pada tahap verifikasi, sementara peluncuran program secara nasional dijadwalkan berlangsung di Balikpapan dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Adapun syarat utama penerima bantuan antara lain memiliki legalitas lahan, belum pernah menerima bantuan sejenis, serta termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah pada desil 1 hingga 4.

“Yang bisa menerima itu harus memenuhi syarat, terutama legalitas lahan dan masuk kategori desil 1 sampai 4,” jelasnya.

Bantuan yang diberikan berupa rehabilitasi rumah dengan fokus pada perbaikan atap, lantai, dan dinding. Khairil menegaskan, bahwa bantuan tersebut bersifat stimulan, sehingga mendorong partisipasi swadaya masyarakat.

“Ini sifatnya stimulan. Jadi masyarakat juga didorong untuk gotong royong, bisa menyumbang tenaga atau memanfaatkan material yang masih layak,” ujarnya.

Untuk besaran bantuan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 juta per unit rumah, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

“Totalnya Rp20 juta per rumah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana