Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan telah lolos tahap verifikasi lapangan dari pemerintah pusat.
Pembangunan fisik ditarget mulai berjalan pada 2027 mendatang, dengan skema pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh Danantara.
Sementara itu, Pemkot Samarinda akan menyiapkan berbagai dukungan dasar, mulai dari penyediaan lahan, akses jalan menuju lokasi proyek, hingga sumber air untuk kebutuhan operasional pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso mengatakan, proses verifikasi dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Pemkot sebelumnya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat proyek PLTSa nasional.
Beberapa dokumen yang dilengkapi antara lain kesiapan lokasi pembangunan, dukungan pembiayaan pengangkutan sampah, serta kerja sama penambahan kapasitas sampah melalui pola aglomerasi dengan wilayah sekitar.
“Semua persyaratan administrasi yang diminta sudah kami penuhi, termasuk dukungan dari pengelola TPA Sambutan,” tuturnya.
Pemkot Samarinda Diminta Siapkan Akses Jalan dan Sumber Air ke Kawasan PLTSa
Menurut Suwarso, hasil pembahasan verifikasi juga menyoroti sejumlah pekerjaan yang harus disiapkan sebelum konstruksi dimulai. Salah satunya pembangunan jalan akses menuju kawasan PLTSa.
Selain itu, kebutuhan sumber air menjadi perhatian karena berperan penting dalam proses pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kendati begitu, kawasan TPA Sambutan dinilai memiliki potensi pasokan air yang cukup untuk mendukung operasional fasilitas nantinya.
“Dari hasil pembahasan memang ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak, termasuk akses jalan dan kesiapan sumber air,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak pengembang disebut meminta tambahan lahan sekitar dua hektare untuk pengolahan fly ash dan bottom ash. Limbah hasil pembakaran tersebut rencananya bakal dimanfaatkan kembali menjadi produk turunan yang memiliki nilai guna, seperti paving block dan material lainnya.
“Misalnya dari limbah pembakarannya bisa dibuat paving dan lain-lain,” jelasnya.
Suwarso menambahkan, total luas TPA Sambutan mencapai sekitar 30 hektare. Dari luas tersebut, Pemkot Samarinda sebelumnya telah menyiapkan sekitar 10 hektare untuk kebutuhan proyek PLTSa.
Namun berdasarkan hasil kajian sementara, fasilitas utama disebut hanya membutuhkan sekitar lima hektare. Sementara tambahan dua hektare untuk pengolahan limbah masih berada dalam area yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan di 2027 sudah mulai kegiatan pembangunannya,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari