Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong agar festival pertunjukan berbasis adat, tradisi, dan budaya memiliki payung hukum yang jelas melalui peraturan daerah (perda). Lantaran tidak hanya sebagai upaya melestarikan adat, namun festival daerah mampu menarik banyak wisatawan hingga mendorong pergerakan ekonomi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, selama ini sejumlah festival budaya di Samarinda seperti Festival Budaya Pampang, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Ketupat masih belum diatur dalam perda.
“Dasar pelaksanaannya hanya melalui keputusan wali kota maupun peraturan wali kota, sehingga kebijakan tersebut dinilai masih dapat berubah sewaktu-waktu ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah,” kata dia.
Dia menjelaskan, keberadaan perda menjadi penting agar festival budaya memiliki kepastian hukum dan tetap berjalan secara berkelanjutan sebagai agenda rutin daerah.
“Walaupun insyaallah kegiatan itu tetap berjalan, akan jauh lebih kuat apabila diatur melalui perda. Sebab, peraturan daerah bersifat mengikat bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada periode kapan pun,” paparnya.
Pria yang kerab disapa AH itu menyebut, perda memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding keputusan wali kota maupun peraturan wali kota yang sifatnya masih bergantung pada kebijakan kepala daerah tertentu. Dengan adanya perda, pelaksanaan festival budaya akan menjadi kewajiban pemerintah daerah karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Karena festival budaya rutin digelar di Samarinda dan sudah menjadi bagian dari kalender event Pemkot Samarinda. Serta memiliki dampak positif terhadap sektor pariwisata serta ekonomi masyarakat,” sebutnya.
Karena itu, ia meminta panitia khusus (pansus) DPRD bersama Tim Pemkot Samarinda memasukkan pengaturan festival budaya ke dalam Perda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah agar dasar hukumnya semakin kuat.
Menurut Andi Harun, keberadaan perda akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran maupun sumber daya untuk mendukung pelaksanaan festival budaya di masa mendatang.
“Kalau sudah diatur dalam perda, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakannya karena itu merupakan kewenangan atribusi dari peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari