Kejati Kaltim Sita Rp57,45 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB Group, Total Aset Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengamankan uang senilai Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara. Dengan tambahan tersebut, total aset dan uang yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp271,45 miliar.
Fajri
By
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengamankan uang senilai Rp57,45 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp271,45 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian terbaru merupakan tambahan dari dana yang sebelumnya telah diserahkan oleh tersangka berinisial BT.

“Total uang yang sudah diamankan penyidik hingga saat ini mencapai Rp271,45 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani,” ujar Gusti.

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka telah lebih dahulu menyerahkan sekitar Rp214 miliar. Penyidik pun terus melakukan penelusuran aset seiring berjalannya proses hukum.

Selain uang tunai, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan upaya pemulihan kerugian negara lainnya. Dalam waktu dekat akan ada langkah lanjutan yang dilakukan penyidik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Gusti menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari lembaga auditor berwenang.

“Terkait total kerugian negara, saat ini kami masih berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan resmi terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana