Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kasus dugaan penggelapan dana kepelabuhan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bumi Harapan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga aset milik para tersangka.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan total uang tunai yang disita mencapai Rp2,1 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita dua unit mobil, satu unit rumah, dan satu unit telepon genggam.
Dalam kasus tersebut, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka, yakni IL selaku mantan Direktur Bumdes, F mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan K yang merupakan mantan kepala desa.
Menurut Eko, uang tunai yang disita merupakan gabungan dari ketiga tersangka. Sementara dari tersangka IL, penyidik turut menyita dua unit mobil jenis Honda Civic dan Mitsubishi Pajero berwarna hitam.
“Minggu lalu kami juga menyita bangunan beserta tanahnya yang beralamat di Daun Village, Balikpapan. Diduga dibeli dari dana tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan perkara tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke pengadilan pada Juni mendatang setelah proses penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan rampung.
Eko menyebut penanganan perkara tergolong cepat untuk kasus tindak pidana korupsi, meskipun salah satu tersangka, IL, sempat mengajukan banding sebanyak dua kali.
“Kami juga telah memeriksa sekitar 60 saksi, sehingga penanganan perkara ini cukup cepat,” katanya.
Selain aset yang telah disita, penyidik juga masih menelusuri tiga unit excavator yang diduga dibeli menggunakan dana kepelabuhan Bumdes tersebut.
Penyidik menduga terdapat aliran dana lain di luar barang bukti yang telah diamankan. Namun hingga kini, aset yang berhasil disita baru mencakup sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp9 miliar.
“Terkait pergeseran dana lainnya masih dalam penelusuran. Dari barang bukti yang ada, baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara Rp9 miliar lebih,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan penasihat hukum tersangka IL yang menyebut adanya aliran dana kepada unsur Forkopimda, penyidik Kejari PPU, Christhopher, menegaskan hingga kini pihaknya belum menemukan bukti terkait hal tersebut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan penelusuran terhadap rekening koran milik tersangka IL, termasuk rekening bank yang bersangkutan.
“Kami persilakan pembuktiannya nanti di pengadilan apabila memang terdapat aliran dana ke Forkopimda PPU,” tegasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id