Harga TBS Terancam Turun, Disbun Kaltim Minta Pabrik Jangan Rugikan Petani

Disbun Kaltim menegaskan bahwa seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga penetapan resmi yang diterbitkan secara berkala oleh dinas.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengumuman rencana pengaturan sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) menyebabkan kekhawatiran terhadap penurunan harga TBS. Pasalnya,  penurunan harga tandan buah segar (TBS) tersebut sudah mulai terasa di kalangan petani sawit.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Muzakkir menjelaskan, bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Oleh karena itu, kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujarnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Kamis (28/5/2026).

Muzakkir menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya melindungi hak-hak pekebun, menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, serta menjamin iklim investasi perkebunan yang berkeadilan.

Untuk itu, Disbun Kaltim mendorong dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat serta intensif. Terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.

Disbun Kaltim Tegaskan Pembelian TBS Wajib Mengacu Harga Resmi

Selain itu, ia menegaskan, seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga penetapan resmi yang diterbitkan secara berkala oleh dinas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Kami mengimbau perusahaan perkebunan dan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) se-Kalimantan Timur tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani. Seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru,” tegasnya.

Dirinya juga meminta agar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim berperan aktif mengoordinasikan dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan serta PKS di Benua Etam tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, asosiasi pekebun, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan forum lain diharapkan aktif mengedukasi para pekebun agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif yang merugikan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas di lapangan.

“Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, diharapkan segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga merupakan pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun di masa transisi kebijakan nasional ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana