PAW Kamaruddin Ibrahim Mulai Diproses, DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Pelantikan

DPRD Kalimantan Timur memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Kamaruddin Ibrahim mulai berjalan. Setelah tahapan internal rampung, kini pengisian kursi legislatif yang ditinggalkan politikus NasDem itu tinggal menunggu proses administrasi di Kemendagri sebelum dilakukan pelantikan resmi.
Fajri
By
983 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Kamaruddin Ibrahim mulai berjalan. Saat ini, tahapan pergantian kursi legislatif tersebut tinggal menunggu proses administrasi akhir dari pemerintah pusat sebelum pelantikan dilakukan.

Sebelumnya, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim atau yang akrab disapa Haji Aco, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026) dini hari di Jakarta setelah menjalani perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya.

Jenazah politikus dari daerah pemilihan Balikpapan itu kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dan dimakamkan di area pemakaman dekat Masjid Namirah, Balikpapan, pada malam harinya.

Sebelum wafat, Kamaruddin Ibrahim sempat tersandung kasus hukum terkait proyek fiktif PT Telkom dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan proses PAW saat ini telah berjalan dan DPRD tinggal menunggu penyampaian resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saat ini tinggal menunggu penyampaian dari KPU,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah dokumen dari KPU diterima, proses selanjutnya akan diteruskan melalui gubernur sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika seluruh tahapan telah diputuskan, maka kami tinggal melakukan pelantikan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, secara kelembagaan proses PAW sudah berjalan dan kini tinggal menunggu tahapan administrasi di tingkat pemerintah pusat.

“Usulan itu juga sudah disetujui gubernur dan kemungkinan sekarang sedang berproses di Kemendagri. Yang penting, proses di lembaga sudah selesai,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana