Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap praktik penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu yang dilakukan sepasang pelaku asal Balikpapan. Dengan memanipulasi tampilan transaksi digital di telepon genggam, keduanya diduga meraup keuntungan hingga Rp30 juta sejak Februari 2026.
Kanit Pidum Polres PPU, Aiptu Sugiharto, mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan tampilan bukti transfer QRIS melalui aplikasi di ponsel.
“Pelaku melakukan scan QRIS, lalu nominal pembayaran diedit melalui aplikasi di HP. Setelah itu muncul tampilan seolah-olah transaksi berhasil, misalnya senilai Rp1 juta,” ujar Sugiharto.
Dalam menjalankan aksinya, pria berinisial MS bertugas mengubah nominal transaksi, sedangkan perempuan berinisial AN berpura-pura menjadi pembeli di toko sasaran.
Menurut Sugiharto, AN biasanya mengambil sejumlah barang seperti rokok dan kebutuhan harian lainnya dengan nilai belanja mulai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah itu, pelaku menunjukkan bukti pembayaran palsu kepada penjaga toko dan mengklaim transaksi telah berhasil.
“Mereka bilang uang sudah masuk dan nanti akan kembali mengambil sisa uang kembalian. Setelah itu pindah lagi ke toko lain menggunakan cara yang sama,” jelasnya.
Polisi menduga sedikitnya lima toko di wilayah PPU telah menjadi sasaran aksi tersebut. Mayoritas target merupakan toko sembako yang dijaga karyawan, bukan langsung oleh pemilik usaha.
“Karena notifikasi pembayaran biasanya masuk ke pemilik toko, jadi mereka memilih toko yang dijaga pegawai,” katanya.
Sejumlah toko yang telah melapor di antaranya Toko Ika dan beberapa toko lainnya di kawasan Penajam. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rokok hasil transaksi penipuan yang belum sempat dijual kembali.
Berdasarkan lima laporan yang diterima polisi, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp5 juta. Namun, dari pengakuan pelaku, hasil penipuan yang mereka kumpulkan sejak awal Februari disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
“Yang tercatat dalam laporan sekitar Rp5 juta. Tapi pengakuan pelaku, total hasil penipuan sudah sekitar Rp30 juta,” ungkap Sugiharto.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi serupa di luar wilayah PPU.
“Kami masih mendalami kemungkinan ada lokasi lain di luar daerah,” tambahnya.
Kedua pelaku, MS dan AN, yang berusia sekitar 26 hingga 30 tahun kini telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id