Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Temuan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
“Ada sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di empat perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551,88 juta serta kelebihan pembayaran senilai Rp595,44 juta.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR-Pera memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp551,88 juta. Nilai tersebut diminta diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetorkan kembali ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp595,44 juta dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Nyoman mengingatkan, sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Meski masih ditemukan sejumlah persoalan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan, BPK menilai temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Kaltim kembali berhasil mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.
“BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pencapaian tersebut,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id